Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengonfirmasi bahwa komisi sebesar 8 persen untuk aplikasi ojek daring (ojol) penumpang roda dua telah mulai berlaku sejak 1 Juli 2026. Ia menyatakan bahwa skema bagi hasil yang baru ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi konsumen.
Cucun menjelaskan bahwa mulai 1 Juli 2026, perusahaan penyedia layanan ojol telah menerapkan skema bagi hasil yang baru. Dalam skema ini, mitra pengemudi akan menerima 92 persen dari tarif dasar perjalanan, sementara 8 persen sisanya menjadi komisi untuk aplikator. "Kita sudah declare apa yang menjadi komitmen pemerintah, Bapak Presiden, termasuk para pengusaha dari aplikatornya, bahwa per 1 Juli sudah terlaksana potongan 8 persen untuk aplikator dan 92 persen yang didapatkan oleh para pengemudi," ungkap Cucun saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (2/7/2026).
Pengaruh Skema Baru terhadap Pendapatan Pengemudi
Cucun juga menanggapi pertanyaan dari wartawan mengenai pendapatan pengemudi ojol yang dianggap belum mengalami peningkatan. Ia menjelaskan bahwa menurut pengamatannya, aplikator menurunkan tarif, sehingga pelanggan atau masyarakat yang menggunakan layanan ojol penumpang roda dua justru mendapatkan keuntungan dari skema baru tersebut. "Pendapatan itu karena pengusahanya menurunkan tarif, sehingga pendapatan pengemudi turun. Namun, ada yang diuntungkan, yaitu pelanggan atau masyarakat yang menggunakan jasa pengemudi online ini," jelas Cucun.
Regulasi dari Pemerintah
Cucun memastikan bahwa pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan mengatur secara teknis pelaksanaan komisi 8 persen ini. Selain itu, Komisi V DPR RI juga akan dilibatkan untuk mengawasi implementasi kebijakan tersebut.