Pemerintah Indonesia sedang memperkuat kepastian hukum untuk kawasan transmigrasi di Muaro Jambi dengan menyelesaikan permasalahan lahan yang telah ada selama bertahun-tahun. Upaya ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat transmigrasi serta memastikan status kawasan yang telah ditetapkan oleh negara.
Menteri Transmigrasi, M Iftitah Sulaiman Suryanagara, menyatakan bahwa penyelesaian masalah lahan ini merupakan tanggung jawab negara untuk melindungi hak-hak masyarakat transmigrasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Selama hampir 17 tahun masyarakat transmigrasi menunggu kepastian. Negara tidak boleh membiarkan mereka terus menunggu. Tugas kami adalah memastikan hak masyarakat terlindungi sekaligus menjaga kepastian hukum," ungkap Iftitah dalam keterangannya pada Selasa (30/6/2026).
Rapat Gelar Perkara Akhir
Pembahasan mengenai masalah ini dilakukan melalui Rapat Gelar Perkara Akhir yang diselenggarakan oleh Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Transmigrasi di Jakarta pada Senin (29/6/2026). Proses ini diawali dengan penelitian dokumen, klarifikasi dari berbagai pihak, koordinasi antarinstansi, hingga survei lapangan bersama.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat 67 bidang tanah yang berada dalam kawasan pencadangan transmigrasi berdasarkan SK Gubernur Jambi Nomor 285 Tahun 1990. Dari jumlah tersebut, sebanyak 50 bidang tanah seluas kurang lebih 99,48 hektare direkomendasikan untuk ditindaklanjuti melalui jalur hukum karena ditemukan adanya cacat administrasi. Sementara itu, 17 bidang tanah seluas sekitar 24,53 hektare yang tidak memiliki cacat administrasi tetap akan mendapatkan perlindungan hukum.
Pemeriksaan Objektif oleh Pemerintah
Iftitah menegaskan bahwa pemerintah akan memeriksa setiap bidang tanah secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku. "Yang tidak ditemukan cacat administrasi tetap dilindungi. Sebaliknya, terhadap bidang yang ditemukan memiliki cacat administrasi, negara wajib menindaklanjutinya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Negara harus adil kepada semua pihak, tetapi juga tidak boleh membiarkan hak masyarakat yang telah lama menunggu kepastian terus terabaikan," tegasnya.
Menurut Iftitah, penyelesaian ini merupakan langkah penting untuk memperkuat kepastian hukum di kawasan transmigrasi di seluruh Indonesia. "Yang kita jaga adalah kepastian hukum seluruh kawasan transmigrasi di Indonesia. Kawasan yang telah dicadangkan negara untuk kepentingan rakyat harus tetap memiliki kepastian hukum agar program transmigrasi dapat terus memberikan manfaat bagi generasi mendatang," tambahnya.
Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, menyatakan bahwa seluruh proses telah dilakukan dengan profesional, objektif, dan terbuka, sehingga diharapkan dapat menghasilkan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan. "Sehingga persoalan yang telah berlangsung cukup lama akhirnya memperoleh kepastian hukum," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi juga berperan aktif dalam penanganan masalah ini. Pemerintah memastikan bahwa semua rekomendasi hasil gelar perkara akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.