JAKARTA -- Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mengawasi pemenuhan hak-hak korban serta keluarga korban kebakaran yang terjadi pada KMP Mutiara Sentosa II. Selain mendukung proses pencarian dan evakuasi, Kementerian Perhubungan juga memastikan bahwa seluruh penumpang dan keluarga mendapatkan layanan serta pendampingan yang diperlukan.
Menurut data sementara yang diperoleh hingga Ahad (3/8/2026) pukul 09.00 WIB, sebanyak 234 korban dari KMP Mutiara Sentosa II telah dievakuasi. Dari jumlah tersebut, 229 orang dinyatakan selamat, sementara lima orang lainnya meninggal dunia.
Komitmen Pemerintah untuk Korban
Dudy menyampaikan, "Atas nama pemerintah dan Kementerian Perhubungan, saya kembali menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban yang meninggal dunia. Kami mendoakan seluruh korban yang masih menjalani perawatan agar segera pulih." Ia menegaskan bahwa keselamatan dan perlindungan terhadap semua penumpang adalah prioritas utama pemerintah.
Untuk itu, Kementerian Perhubungan terus berkoordinasi dengan Basarnas, TNI, Polri, Pemerintah Kabupaten Sumenep, operator kapal, rumah sakit, PT Jasa Raharja, Pelindo, serta seluruh instansi terkait agar penanganan korban dapat dilakukan dengan cepat, terpadu, dan menyeluruh.
Proses Penanganan Korban yang Terpadu
Dudy menambahkan bahwa pemerintah memastikan setiap penumpang mendapatkan penanganan yang layak, mulai dari evakuasi, pelayanan kesehatan, hingga pendampingan bagi keluarga. Kementerian Perhubungan mengawasi agar operator dan pihak terkait memenuhi seluruh kewajibannya kepada penumpang dan korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hak-hak yang harus dipenuhi mencakup penyampaian informasi yang akurat kepada keluarga, pelayanan dan rujukan medis bagi korban yang membutuhkan, kemudahan dalam proses identifikasi korban, serta penyelesaian hak atas santunan dan perlindungan asuransi sesuai peraturan yang berlaku. "Kami telah menginstruksikan jajaran Kementerian Perhubungan untuk terus mengawal proses pemenuhan hak-hak korban dan memastikan koordinasi antarinstansi berjalan optimal. Jangan sampai ada korban ataupun keluarga yang mengalami kesulitan dalam memperoleh pelayanan maupun hak-haknya," tambah Dudy.
Kementerian Perhubungan juga menyatakan bahwa proses pendataan identitas korban dan pencocokan manifest dilakukan dengan cermat untuk menghindari kesalahan dalam penyampaian informasi kepada keluarga. Semua perkembangan akan disampaikan secara terbuka berdasarkan data yang telah diverifikasi bersama instansi terkait.