BREAKING Minggu, 14 Jun 2026 04:02 WIB
Home / Ekonomi / Detail
Ekonomi Minggu, 17 Mei 2026 22:04 WIB

Pemerintah Pastikan Penyesuaian Tarif Tiket Pesawat Dilakukan Secara Bijaksana

17 Mei 2026, 22:04 WIB 13x dibaca 3 menit baca ekonomi.republika.co.id ekonomi.republika.co.id
R
Rizky Ananta 13x dibaca · 3 menit baca
Pemerintah Pastikan Penyesuaian Tarif Tiket Pesawat Dilakukan Secara Bijaksana
Foto: ANTARA FOTO/Putra M. Akbar

JAKARTA – Penyesuaian tarif batas atas tiket pesawat akan dilakukan pemerintah secara hati-hati, mengingat adanya tekanan dari kenaikan harga energi global yang dipicu oleh konflik geopolitik. Kebijakan ini dianggap krusial untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan kemampuan masyarakat dalam membeli tiket.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, menyatakan bahwa pemerintah menyadari kekhawatiran masyarakat mengenai kemungkinan kenaikan harga tiket pesawat menjelang libur sekolah dan Idul Adha 1447 Hijriah. “Memang tidak selalu mudah untuk menghadapi dinamika dunia seperti ini, tetapi mudah-mudahan ada perbaikan situasi dan sekaligus juga (harga tiket pesawat) tidak terlalu memberatkan masyarakat,” ungkapnya di Jakarta.

Pengaruh Geopolitik Terhadap Sektor Penerbangan

AHY menambahkan bahwa tekanan dari geopolitik global masih berpengaruh pada berbagai sektor ekonomi, termasuk transportasi udara di Indonesia. Konflik internasional berpotensi meningkatkan biaya operasional maskapai penerbangan akibat lonjakan harga energi. Sebagai Menko yang membawahi Kementerian Perhubungan, ia menegaskan bahwa penyesuaian tarif penerbangan bukanlah keputusan yang mudah, karena harus mempertimbangkan keberlangsungan industri dan kondisi ekonomi masyarakat.

“Oleh karena itu negara-negara di dunia termasuk Indonesia harus melakukan langkah-langkah yang tidak mudah tapi penyesuaian dan memang ini akan berdampak pada masyarakat, tetapi ini yang memang harus diambil,” jelasnya.

Koordinasi dengan Maskapai dan Kebijakan Fuel Surcharge

Pemerintah saat ini sedang membahas berbagai opsi kebijakan bersama Kementerian Perhubungan untuk memastikan bahwa penyesuaian tarif tetap wajar dan terukur. Koordinasi juga dilakukan dengan maskapai penerbangan untuk mencari solusi atas tekanan biaya operasional yang disebabkan oleh lonjakan harga energi global. AHY berharap situasi geopolitik global, khususnya yang terjadi di Timur Tengah, dapat segera membaik sehingga tekanan terhadap harga energi dan sektor penerbangan bisa berkurang.

“Karena semakin meningkatnya harga energi dunia termasuk untuk sektor penerbangan dan menjadi atensi kita semuanya, kita juga berharap situasi krisis di Timur Tengah ini bisa semakin membaik dari waktu ke waktu,” tuturnya.

Di sisi lain, Kementerian Perhubungan telah menyesuaikan besaran fuel surcharge untuk angkutan udara sebagai respons terhadap fluktuasi harga avtur, guna menjaga keseimbangan antara biaya operasional maskapai dan keterjangkauan tarif penerbangan. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F Laisa, menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam regulasi.

“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi,” jelasnya. Pemerintah telah menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 mengenai besaran biaya tambahan akibat fluktuasi bahan bakar untuk tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Dalam aturan tersebut, besaran fuel surcharge ditentukan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan.

“Adapun persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas dengan menyesuaikan fluktuasi harga avtur yang berlaku,” tambah Lukman. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan industri penerbangan nasional sambil tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif angkutan udara.