Pemerintah Indonesia telah memperluas daftar negara yang dapat menikmati fasilitas bebas visa untuk masuk ke Indonesia. Perubahan ini diumumkan seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang ditandatangani oleh Menteri Agus Andrianto. Peraturan ini, yang tercantum dalam Nomor 10 Tahun 2026, mengatur penambahan negara, pemerintah wilayah administratif khusus, dan entitas tertentu yang diberikan bebas visa kunjungan (BVK), dan mulai berlaku pada 9 Juli 2026.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah menambahkan beberapa negara dan wilayah, antara lain Republik Turki, Republik Federasi Brasil, Republik Peru, Republik Kazakhstan, Daerah Administratif Khusus Makau (Republik Rakyat Tiongkok), dan Republik Belarus. Dengan penambahan ini, warga negara dari negara-negara tersebut dapat melakukan kunjungan ke Indonesia tanpa memerlukan visa.
Perubahan Peraturan dan Dampaknya
Seiring dengan diberlakukannya peraturan baru ini, Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 10 Tahun 2025 yang sebelumnya mengatur daftar negara bebas visa secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian, pemegang paspor Indonesia kini memiliki akses bebas visa ke total 88 negara di seluruh dunia. Penambahan ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan asing ke Indonesia serta memperkuat posisi negara dalam peta ekonomi global.
Menteri Agus Andrianto menekankan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui evaluasi yang mendalam dan tidak dilakukan secara sembarangan. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk mendorong sektor pariwisata, investasi, dan hubungan bilateral, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan selektivitas. "Penambahan daftar negara ini merupakan hasil evaluasi mendalam yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan. Kami mempertimbangkan secara ketat asas timbal balik (resiprokal), keamanan negara, dampak terhadap sektor pariwisata, potensi ekonomi dan investasi, serta aspek-aspek strategis lain yang ditentukan oleh Presiden," ungkap Agus.
Respons Positif dari Kazakhstan
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Kazakhstan dan Tajikistan, Fadjroel Rachman, menyambut baik keputusan ini dan menilai sebagai tonggak penting dalam hubungan antara kedua negara. "Saya meyakini bebas visa ini akan mendorong pariwisata, perdagangan, dan investasi antar kedua negara terkaya dan terbesar di Asia Tengah dan Asia Tenggara ini. Sebelumnya, Kazakhstan sudah lebih dulu menerbitkan bebas visa untuk warga Indonesia ke Kazakhstan," jelasnya.
Fadjroel juga menjelaskan berbagai pencapaian diplomatik lainnya yang memperkuat kemitraan strategis antara Indonesia dan Kazakhstan. Ia memprediksi bahwa kombinasi perjanjian yang telah dibuat akan meningkatkan perdagangan bilateral kedua negara hingga sekitar USD 2 miliar dalam waktu 3-5 tahun ke depan. "Mari seluruh warga Kazakhstan berkunjung ke Indonesia untuk berpariwisata, berdagang, berinvestasi, atau kuliah di Indonesia. Demikian pula untuk seluruh warga Indonesia, ayo berkunjung ke Kazakhstan, meningkatkan persaudaraan," ajaknya.