Pemerintah Republik Indonesia menegaskan bahwa suku bunga untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi yang didukung oleh skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) akan tetap berada di level 5 persen. Keputusan ini diambil meskipun terdapat kenaikan suku bunga acuan dari Bank Indonesia.
Kebijakan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjaga suku bunga FLPP tetap flat di angka 5 persen hingga akhir masa kredit. Hal ini bertujuan agar masyarakat dengan penghasilan rendah tetap bisa mengakses hunian dengan cicilan yang terjangkau.
Maruarar menambahkan, "Kami memastikan negara hadir dan berpihak kepada rakyat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah. Walaupun terdapat dinamika ekonomi dan peningkatan BI Rate, bunga FLPP tetap dijaga sebesar 5 persen agar masyarakat tetap memiliki akses terhadap rumah yang layak dan terjangkau," saat memberikan keterangan di Jakarta pada hari Jumat.
Tenor KPR FLPP dan Progres Program Perumahan
Lebih lanjut, Maruarar juga mengonfirmasi bahwa kebijakan mengenai tenor KPR FLPP yang mencapai 40 tahun, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa diskusi mengenai kebijakan ini telah dilakukan secara intensif dengan berbagai pihak terkait.
Dalam rapat bersama Danantara Indonesia, pemerintah juga membahas dukungan untuk Program 3 Juta Rumah, yang merupakan salah satu program prioritas nasional. Selain itu, mereka juga membahas optimalisasi aset rumah susun milik BUMN untuk mendukung penyediaan hunian bagi masyarakat.
Maruarar mengungkapkan bahwa hingga saat ini, realisasi penyaluran FLPP telah mencapai 78.277 unit rumah, yang setara dengan sekitar 22,36 persen dari target 350.000 unit pada tahun 2026. Rapat tersebut juga membahas perkembangan penyelesaian proyek rumah susun Meikarta, termasuk proses hibah, percepatan due diligence legalitas tanah, penugasan BUMN pelaksana, dan penetapan harga jual unit agar sosialisasi kepada masyarakat dapat segera dilakukan.
Selain itu, rapat juga membahas penyusunan Instruksi Presiden (Inpres) yang diinisiasi oleh Danantara untuk mempercepat penyelesaian berbagai isu strategis di sektor perumahan dan kawasan permukiman.