Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, mengungkapkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memperkuat akses pembiayaan di sektor perumahan. Hal ini dilakukan dengan menaikkan plafon kredit program perumahan (KPP) dari Rp 36 triliun menjadi Rp 50 triliun pada tahun 2026.
"Karena antusiasme masyarakat sangat tinggi, plafon kredit program perumahan tahun ini ditingkatkan dari Rp 36 triliun menjadi Rp 50 triliun. Ini menunjukkan pemerintah serius memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha," kata Maruarar Sirait dalam pernyataannya di Jakarta pada Senin, 6 Juli 2026.
Respons Terhadap Antusiasme Masyarakat
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk respons terhadap tingginya minat masyarakat terhadap program pembiayaan perumahan. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk memperkuat ekosistem sektor perumahan di Indonesia. Maruarar menambahkan bahwa pemerintah berupaya menghadirkan solusi pembiayaan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau agar masyarakat tidak lagi bergantung pada pembiayaan informal yang memiliki bunga tinggi.
Program Pembiayaan Perumahan sebagai Bentuk Dukungan Negara
Menurutnya, berbagai program pembiayaan perumahan merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam membantu masyarakat untuk memiliki hunian yang layak serta mendorong pertumbuhan sektor perumahan nasional. KPP dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 13 Tahun 2025 dan Permen PKP Nomor 13 Tahun 2025. KPP merupakan kredit atau pembiayaan modal kerja dan/atau investasi yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah, baik individu maupun badan usaha, dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.