Lampung Timur - Seorang pria berusia 30 tahun, yang merupakan pemilik sebuah bengkel di Kabupaten Lampung Timur, ditangkap oleh pihak kepolisian. Pria yang dikenal dengan inisial MAY ini diduga melakukan tindakan sodomi terhadap tiga orang karyawan yang masih di bawah umur.
Menurut informasi yang diperoleh, kasus ini terungkap setelah video yang merekam perbuatan bejat MAY beredar dan diketahui oleh keluarga korban. Pada hari Sabtu (18/7/2026), ayah dari salah satu korban melaporkan kejadian ini ke kantor polisi setelah mendengar laporan dari kerabatnya mengenai adanya rekaman video asusila yang melibatkan anaknya. Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu M. Iksir, menjelaskan, "Kasus ini terungkap setelah ayah korban mendapat laporan dari kerabatnya mengenai adanya rekaman video asusila yang menimpa anaknya. Total ada tiga korban, dengan rincian satu orang sebagai pelapor dan dua lainnya kini menjadi saksi."
Indikasi Kejanggalan yang Terungkap
Indikasi adanya kejanggalan dalam kasus ini sebelumnya telah dicurigai oleh ibu korban yang sedang bekerja di Taiwan selama empat bulan terakhir. Ayah dari korban juga sempat menjemput anaknya agar keluar dari bengkel dan kembali tinggal di rumah. Namun, pada pertengahan Juli 2026, korban secara diam-diam kembali ke rumah pelaku tanpa sepengetahuan orang tuanya. Di sinilah tindakan sodomi terakhir dilaporkan terjadi, di mana pelaku menyelinap masuk dan membangunkan korban yang sedang tidur, lalu memaksanya untuk melakukan hubungan seksual yang menyimpang. Karena merasa terancam dan takut, korban tidak berani melawan.
Penangkapan Pelaku
Setelah menerima laporan resmi dari ayah korban, Unit PPA bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur segera melakukan tindakan cepat dengan mengepung rumah pelaku pada hari Selasa (14/7). Tersangka MAY berhasil ditangkap tanpa perlawanan dari pihaknya.
Kasus ini menjadi perhatian serius, dan pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas tindakan keji ini demi keadilan bagi para korban yang masih di bawah umur.