Regional

Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pasar di Akhir Pekan untuk Dukung Ekonomi Rakyat

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menghapus retribusi pasar setiap akhir pekan untuk lebih dari 6.500 pedagang, sebagai upaya menjaga daya beli dan menggerakkan ekonomi lokal.

T
Taufik Pranata
04 May 2026 7 pembaca
Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pasar di Akhir Pekan untuk Dukung Ekonomi Rakyat
Sumber gambar: surabaya.kompas.com

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Dalam menghadapi tantangan biaya hidup yang semakin tinggi bagi pelaku usaha kecil, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menerapkan kebijakan penghapusan retribusi pasar pada setiap akhir pekan. Kebijakan ini ditujukan untuk lebih dari 6.500 pedagang yang beroperasi di 20 pasar daerah, dengan tujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendorong aktivitas ekonomi di tingkat dasar.

Sebelumnya, retribusi dikenakan setiap hari kepada pedagang yang menempati kios, los, hingga area pelataran. Namun, mulai Mei 2026, pungutan ini akan dihapuskan pada hari Sabtu dan Minggu. “Semua pedagang pasar dibebaskan dari retribusi setiap Sabtu dan Minggu. Ini untuk mengurangi beban pedagang pasar rakyat,” ungkap Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestandani, saat melakukan sosialisasi di Pasar Srono pada Minggu (3/5/2026).

Tujuan Kebijakan untuk Meringankan Beban Pedagang

Menurut Ipuk, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi pedagang kecil yang sering kali mengalami margin keuntungan yang tipis. Pemkab Banyuwangi juga telah mengeluarkan Peraturan Bupati yang mengatur tentang pembebasan retribusi pelayanan pasar daerah selama akhir pekan.

Di lapangan, para pedagang merasakan dampak positif dari kebijakan ini. Suwarso (60), seorang penjual sayur, mengungkapkan bahwa pendapatannya per hari berkisar antara Rp 70.000 hingga Rp 100.000. Ia menambahkan bahwa pengeluaran rutin seperti retribusi, biaya plastik kemasan, dan bahan bakar seringkali menjadi beban. “Alhamdulillah, bisa mengurangi pengeluaran. Apalagi sekarang harga plastik juga naik, masih harus beli bensin juga,” ujarnya.

Dampak Fiskal dan Pengelolaan Retribusi

Kusmini, seorang pedagang buah, juga menyatakan bahwa akhir pekan biasanya menjadi waktu dengan jumlah pembeli yang lebih banyak dibandingkan hari-hari biasa. Dengan dihapuskannya retribusi, pendapatan yang dibawa pulang bisa lebih utuh. “Kalau Sabtu, Minggu tidak bayar retribusi, ya senang. Soalnya pembeli juga ramai,” katanya.

Dari sisi fiskal, kebijakan ini memiliki konsekuensi tersendiri. Asisten Administrasi Umum Pemkab Banyuwangi, Budi Santoso, memperkirakan bahwa nilai relaksasi yang diberikan mencapai sekitar Rp 3,2 miliar per tahun, dari total potensi retribusi pasar yang sebelumnya diperkirakan mencapai Rp 9 miliar. Meskipun demikian, Pemkab Banyuwangi memastikan tidak akan ada kenaikan tarif retribusi untuk menutupi potensi kehilangan tersebut.

Tarif retribusi tetap mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan skema berjenjang berdasarkan kelas pasar dan jenis fasilitas. Untuk kios, los, dan pelataran, tarif harian bervariasi antara Rp 300 hingga Rp 1.200 per meter persegi, tergantung pada klasifikasi. Sementara itu, di pasar hewan, retribusi dikenakan sebesar Rp 7.000 untuk ternak besar dan Rp 3.500 untuk ternak kecil.

Artikel Terkait