BREAKING Rabu, 01 Jul 2026 12:31 WIB
Home / Regional / Detail
Regional Kamis, 23 Apr 2026 20:19 WIB

Pemkab Ngawi Menang dalam Gugatan PTUN Terkait Pengisian Sekdes Tirak

23 Apr 2026, 20:19 WIB 17x dibaca 1 menit baca regional.kompas.com regional.kompas.com
B
Bima Mandala Sakti 17x dibaca · 1 menit baca
Pemkab Ngawi Menang dalam Gugatan PTUN Terkait Pengisian Sekdes Tirak
regional.kompas.com

Pemerintah Kabupaten Ngawi meraih kemenangan dalam gugatan yang diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pengisian jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) Tirak. Keputusan ini dikeluarkan pada hari Selasa, 10 Oktober 2023, setelah melalui proses persidangan yang panjang.

Detail Kasus Pengisian Sekdes Tirak

Gugatan tersebut diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas pengisian jabatan Sekdes Tirak yang dinilai tidak sesuai prosedur. Namun, dalam putusannya, PTUN menyatakan bahwa pengisian tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemenangan ini menjadi langkah positif bagi Pemkab Ngawi dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa.

Harapan ke Depan

Kemenangan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan desa, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses administrasi yang berlangsung.

Tags:
Belum ada tag.