Banten - Polda Banten telah memusnahkan barang bukti narkotika yang merupakan hasil pengungkapan kasus dari Januari hingga Juni 2026. Pemusnahan ini mencakup 73,2 kilogram sabu, 7,4 kilogram ganja, serta 25 cartridge vape yang berisi zat etomidate.
Wakapolda Banten, Brigjen Pol Hendra Wirawan, menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan sebagai bagian dari peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 dan sebagai komitmen untuk memberantas peredaran narkotika. "Pemusnahan barang bukti yang kita laksanakan hari ini bukan sekadar memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga merupakan wujud transparansi, akuntabilitas, serta komitmen Polda Banten dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika," ungkap Hendra pada Selasa (30/6/2026).
Rincian Pengungkapan Kasus Narkotika
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setyawan, menyatakan bahwa barang bukti tersebut berasal dari lima kasus yang terungkap selama semester pertama 2026. Pengungkapan ini terjadi di berbagai lokasi, termasuk Kota Cilegon, Terminal Eksekutif Merak, dan Jalan Tol Merak-Jakarta. Wiwin juga menambahkan bahwa total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp 90,5 miliar. Dengan asumsi satu gram narkotika dapat disalahgunakan oleh empat orang, pengungkapan ini diklaim telah menyelamatkan sekitar 332 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. "Keberhasilan pengungkapan ini telah menyelamatkan kurang lebih 332.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Nilai keseluruhan barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai sekitar Rp 90,5 miliar," jelas Wiwin.
Kasus-Kasus yang Terungkap
Berikut adalah rincian dari lima kasus yang diselidiki oleh Ditresnarkoba Polda Banten selama enam bulan terakhir:
- Jaringan Ganja Medan-Banten-Bali (30 Januari 2026) - Lokasi: SPBU Gerem, Kota Cilegon. Kolaborasi: Ditresnarkoba Polda Banten & Bea Cukai Merak. Modus: Pelaku membawa 7.492,61 gram ganja dalam tas ransel melalui jalur darat. Status: Tahap II.
- Jaringan Sabu Pekanbaru-Jakarta-Surabaya (6 Februari 2026) - Lokasi: Depan Hotel Amaris, Kota Cilegon. Modus: Tersangka mengambil 4.272 gram sabu dari seorang DPO di Cilegon untuk diserahkan ke DPO lain di Jakarta. Status: Tahap II.
- Jaringan NPS/Etomidate Medan-Jakarta (6 Maret 2026) - Lokasi/Jalur: Jasa ekspedisi. Barang bukti: 30 cartridge vape berisi cairan etomidate (±30 gram). Sebanyak 25 cartridge dimusnahkan sesuai ketetapan. Status: Tahap I.
- Jaringan Sabu Lampung-Serpong (8 Maret 2026) - Lokasi: Terminal Eksekutif Merak. Modus: Tersangka membawa 15.862 gram sabu dalam koper untuk diedarkan di Tangerang Selatan. Status: Tahap I.
- Jaringan Sabu Aceh-Medan-Pekanbaru-Jakarta (18 Maret 2026) - Kasus Terbesar. Lokasi: Jl. Terusan Tol Merak-Jakarta, Cilegon. Kolaborasi: Ditresnarkoba Polda Banten & Bea Cukai Merak. Modus: Menyelundupkan 55.212 gram sabu yang disembunyikan di dalam bodi mobil. Status: Proses Penyidikan.