BREAKING Rabu, 01 Jul 2026 03:44 WIB
Home / Ekonomi / Detail
Ekonomi Jumat, 26 Jun 2026 19:58 WIB

Penerapan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Baru Bergantung pada Stabilitas Harga Avtur

26 Jun 2026, 19:58 WIB 42x dibaca 2 menit baca ekonomi.republika.co.id ekonomi.republika.co.id
Z
Zahra Asma Nabila 42x dibaca · 2 menit baca
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menginformasikan bahwa pemerintah telah menyiapkan tarif batas atas (TBA) untuk tiket pesawat yang akan diterapkan setelah harga avtur dan situasi geopolitik global menunjukkan stabilitas. Dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Jumat, Dudy menjelaskan, "Mengenai TBA, sekarang sudah dirumuskan. Mungkin pada saatnya nanti, ketika harga fuel ini sudah kembali stabil, maka kita akan memberlakukan TBA dengan formula yang baru."

Menunggu Momentum yang Tepat

Dudy menekankan bahwa penerapan TBA yang baru masih menunggu kondisi harga avtur dunia yang stabil agar kebijakan ini dapat diterapkan dengan mempertimbangkan keberlanjutan industri penerbangan nasional. Kementerian Perhubungan telah menyelesaikan perumusan tarif batas atas baru dan kini hanya menunggu waktu yang tepat untuk memberlakukannya kepada seluruh maskapai penerbangan. "Saya rasa angkanya sudah diformulasikan, tinggal menunggu momentum pada saat harga fuel sudah relatif stabil," tambahnya.

Evaluasi Komponen Biaya Penerbangan

Menhub juga menjelaskan bahwa penyusunan kebijakan tarif dilakukan dengan meninjau kembali komponen yang membentuk tarif yang digunakan saat penetapan tarif batas atas terakhir pada tahun 2019. Evaluasi dilakukan terhadap berbagai komponen biaya operasional penerbangan agar tarif baru dapat lebih mencerminkan kondisi industri dan perkembangan biaya transportasi udara saat ini. Pemerintah menilai bahwa perubahan berbagai komponen biaya penerbangan sejak 2019 menjadi dasar penting untuk melakukan penyesuaian kebijakan tarif batas atas yang lebih relevan.

Selain memperhatikan harga avtur, pemerintah juga mengamati perkembangan kondisi geopolitik global yang mempengaruhi fluktuasi harga bahan bakar penerbangan. Kementerian Perhubungan mencatat bahwa tren harga avtur dunia mulai menunjukkan penurunan, sehingga peluang untuk menerapkan tarif batas atas baru semakin terbuka jika stabilitas terus terjaga. Dudy berharap kebijakan tarif batas atas yang baru dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat untuk mendapatkan layanan yang terjangkau dan keberlangsungan usaha industri penerbangan nasional. "Kita melihat sekarang harga fuel dunia sudah mulai menurun. Apabila kondisi geopolitik dunia juga sudah mulai baik, maka kita akan memberlakukan tarif batas atas dan tarif batas bawah yang terbaru," imbuhnya.

Saat ini, ketentuan TBA tiket pesawat masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 mengenai Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.