BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 08:11 WIB
Berita Terkini Senin, 06 Jul 2026 23:51 WIB

Penetapan 13 Juli Sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

06 Jul 2026, 23:51 WIB 77x dibaca 3 menit baca news.detik.com news.detik.com
I
Ilham Saputra 77x dibaca · 3 menit baca
Foto: Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa (Taufiq/detikcom)
Foto: Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa (Taufiq/detikcom)

Jakarta - Menteri Kebudayaan Fadli Zon telah menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Penetapan ini dilakukan sebagai tanggung jawab terhadap amanat undang-undang dan konstitusi yang berlaku.

Fadli menjelaskan bahwa amanat konstitusi tersebut tercantum dalam Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budayanya." Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan juga menjadi dasar keputusan ini.

Acara penetapan berlangsung di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, pada hari Senin, 6 Juli 2026, dan dihadiri oleh Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) serta sejumlah pejabat, termasuk perwakilan dari Kementerian Agama.

Pentingnya Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

"Penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini menjadi pengingat kita semua bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, penghormatan terhadap martabat setiap warga negara," ungkap Fadli.

Lebih lanjut, ia menambahkan, "Negara hadir untuk memastikan bahwa setiap warga negara mempunyai ruang yang setara menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus. Hadirnya ketetapan ini juga sebagai komitmen pemerintah dalam rangka melayani pemenuhan hak bagi penghayat kepercayaan."

Sejarah Penetapan Tanggal 13 Juli

Fadli juga menjelaskan bahwa tanggal 13 Juli dipilih karena memiliki nilai historis, salah satunya terkait dengan sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). "Penetapan tanggal 13 Juli juga adalah satu penetapan yang historis, karena ini dikaitkan dengan rapat besar tanggal 13 Juli tahun 1945 ketika pembicaraan tentang konstitusi kita," jelasnya.

Setelah penetapan ini, Fadli belum memutuskan apakah 13 Juli akan menjadi hari libur nasional. "Meskipun kalau ditawarkan pasti banyak yang mau, tapi liburnya mungkin nanti kalau ada diperjuangkan itu bisa saja fakultatif gitu ya. Nah, tetapi kita melihat bahwa ini merupakan satu langkah yang penting terutama sebagai bentuk pengakuan dan juga tonggak yang diusulkan oleh MLKI ya, yang mempunyai gabungan dari organisasi lebih dari 100 organisasi," ujarnya.

Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, menambahkan bahwa penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini telah melalui proses yang panjang, di mana MLKI telah mengajukan usulan ini sejak tahun 2005. "Jadi kepada Bapak Menteri yang saya laporkan pada bahwa pembahasan mengenai usulan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu sudah diusulkan sejak tahun 2005. 2005 Pak. Jadi alhamdulillah atas kepemimpinan Bapak, teman-teman penghayat bisa mempunyai Hari Kepercayaan," ungkap Restu.

Dia juga menyampaikan bahwa pembahasan ini diikuti oleh para penghayat kepercayaan dan berbagai organisasi kepercayaan yang difasilitasi oleh Direktorat Bina Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat.