BREAKING Minggu, 16 Agt 2026 13:48 WIB
Home / Regional / Detail
Regional Kamis, 30 Jul 2026 16:50 WIB

Pengakuan Kepala OPD Pekalongan dalam Sidang Kasus Fadia Arafiq

30 Jul 2026, 16:50 WIB 65x dibaca 2 menit baca regional.kompas.com regional.kompas.com
F
Fadil Ramadhan Akbar 65x dibaca · 2 menit baca
Pengakuan Kepala OPD Pekalongan dalam Sidang Kasus Fadia Arafiq
regional.kompas.com

SEMARANG – Dalam sidang dugaan korupsi yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis (30/7/2026), sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Pekalongan mengungkapkan bahwa mereka secara rutin memberikan uang kepada Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, pada waktu-waktu tertentu. Pengakuan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perkim, Abduh Gozali, yang menyatakan bahwa uang tersebut disetorkan saat Lebaran, pada hari ulang tahun, dan juga di akhir tahun.

“Rata-rata Rp 10 juta,” ungkap Abduh dalam persidangan. Ia juga menambahkan bahwa ia pernah diminta untuk menyiapkan uang sekitar Rp 150 juta, yang kemudian diserahkan melalui ajudan Fadia yang bernama Robby.

Pernyataan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Egi Erijanto. Ia mengungkapkan bahwa permintaan uang sebesar Rp 150 juta disampaikan oleh Siti Hanikatun, yang disebutnya membawa perintah dari Fadia Arafiq. “Itu permintaan Hani (Siti Hanikatun). Menyampaikannya seperti itu,” jelas Egi.

Dakwaan Terhadap Fadia Arafiq

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuduh Fadia terlibat dalam serangkaian tindakan korupsi, termasuk mendirikan perusahaan keluarga bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Fadia diduga mengarahkan beberapa kepala OPD untuk memenangkan perusahaan tersebut dalam proyek pengadaan jasa outsourcing. Berdasarkan dakwaan, antara tahun 2023 hingga 2026, PT RNB tercatat menerima transaksi sekitar Rp 46 miliar dari kontrak dengan berbagai perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 22 miliar digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing, sementara sisanya diduga mengalir sebagai keuntungan bagi keluarga Fadia.

Fadia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 2,9 miliar dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Atas semua tuduhan ini, Fadia didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi terkait pemborongan dan gratifikasi, sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.