Jakarta - Seorang pengemudi mobil Calya dengan inisial GVK telah ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terlibat dalam insiden perusakan spion mobil MINI Cooper di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Pelaku melakukan tindakan tersebut karena merasa kendaraannya diserempet.
Menurut keterangan dari Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Nurul Farouq Fadillah, pelaku merasa bahwa mobilnya telah diserempet. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan bukti yang mendukung klaim tersebut, sehingga korban tidak keluar dari mobilnya karena merasa takut.
Status Tersangka dan Ancaman Hukuman
Saat ini, sopir Calya tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara selama dua tahun. Farouq menjelaskan, "Saat ini status sudah menjadi tersangka. Pelaku dijerat Pasal 521 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengrusakan dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan penjara."
Peristiwa ini terjadi pada hari Kamis, 9 Juli. Dalam rekaman video yang beredar, terlihat bahwa insiden tersebut dipicu ketika pelaku merasa tidak diberi jalan oleh korban saat mencoba menyalip. Pelaku kemudian terlihat mematahkan kaca spion dan memukulkannya ke mobil korban.
Keributan di Lokasi Kejadian
Pihak kepolisian menyatakan bahwa terlapor tidak terima dan mengamuk di lokasi kejadian. Pelaku turun dari mobilnya dan terlibat keributan, di mana ia melakukan pemukulan terhadap mobil MINI Cooper, serta merusak kaca spion kanan, dua buah wiper, dan juga menyebabkan kerusakan pada bodi mobil.
Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku pada malam hari yang sama di Kwitang, Jakarta Pusat.