Tangerang - Aparat kepolisian mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, dengan menangkap seorang tersangka dan menyita barang bukti uang palsu bernilai puluhan juta rupiah. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan peredaran uang palsu di daerah tersebut.
Kapolsek Pakuhaji, AKP Prapto Lasono, menjelaskan bahwa tim opsnal Polsek Pakuhaji melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima. Pada Sabtu (11/7), sekitar pukul 14.00 WIB, polisi menangkap tersangka yang diketahui berinisial WW (32) di Jalan Raya Pakuhaji, Kampung Bebulak Dato, Kelurahan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan uang palsu dengan total nilai Rp 150 ribu.
Penyitaan Uang Palsu dan Peralatan Produksi
"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, petugas menemukan puluhan lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang diduga siap diedarkan," ungkap Prapto dalam keterangannya. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku masih menyimpan uang palsu dan peralatan pembuatannya di sebuah kontrakan di kawasan Jelupang, Serpong Utara.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di lokasi yang dijadikan tempat produksi uang palsu. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita 338 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 617 lembar pecahan Rp 50 ribu, dan 46 lembar pecahan Rp 20 ribu. Selain itu, barang bukti lainnya yang disita meliputi bahan setengah jadi, lembaran uang yang belum dipotong, serta perlengkapan produksi seperti tinta UV, stempel, kuas, lakban, dan alat lainnya. "Total nilai uang palsu yang disita mencapai Rp 68.570.000," jelasnya.
Jaringan dan Pemasok Uang Palsu
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan bahan dasar untuk uang palsu dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan 'God Hand' dari Bandung. Setelah mendapatkan bahan tersebut, pelaku memproduksi uang palsu dengan berbagai proses, mulai dari pemasangan pita pengaman hingga pembuatan efek hologram.
Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lebih luas, termasuk memburu pemasok bahan baku. Pelaku diketahui telah menjalankan praktik jual beli uang palsu sejak tahun 2025. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 dan Pasal 375 yang mengatur tentang tindak pidana pemalsuan dan penyimpanan mata uang palsu, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat menerima uang tunai, terutama dalam transaksi langsung. "Masyarakat diimbau selalu menerapkan prinsip 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang saat menerima uang. Jika menemukan atau mencurigai adanya uang palsu, segera laporkan kepada kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 yang siap melayani selama 24 jam," tegas Jauhari.