Jakarta - Polda Metro Jaya baru-baru ini mengungkap kasus perjudian online yang semakin bervariasi, menjerat masyarakat dari berbagai lapisan. Penyelidikan ini mengarah pada dugaan praktik judi yang memanfaatkan live streaming dengan konten pornografi, yang dioperasikan melalui aplikasi bernama HOT51. Kasus ini juga mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan sejumlah tersangka baik individu maupun korporasi.
Penetapan Tersangka
Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk delapan orang individu dan lima korporasi. "Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan 8 orang tersangka perorangan, 5 tersangka korporasi, serta menetapkan 1 orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok sebagai daftar pencarian orang (DPO)," jelas Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri pada konferensi pers di kantornya.
Di antara sembilan tersangka yang telah ditetapkan, terdapat nama-nama seperti WS, BF, RM, OV, XR, dan MPN, serta WNA yang masuk dalam DPO, yaitu SB. Lima korporasi yang terlibat adalah PT HSR, PT PDN, PT MDS, PT CDS, dan PT IDI. Para tersangka perorangan dikenakan Pasal 426 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar, serta Pasal 407 tentang Tindak Pidana Pornografi dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Perputaran Dana yang Besar
Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa perputaran dana dari praktik perjudian ini mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp 559 miliar. Uang tunai yang berhasil disita oleh pihak kepolisian mencapai Rp 14,9 miliar. "Sindikat ini melakukan pengelolaan dana gelap dengan volume gabungan sebesar Rp 559.848.693.338," ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers.
Perputaran uang ini dilakukan melalui mitra perusahaan payment gateway, di mana PT IDI mengelola Rp 161,8 miliar, PT MDS sebesar 68,2 miliar, dan PT CDS mengelola 26,3 miliar. Penyidik juga telah memblokir 118 rekening bank dan virtual account yang terlibat serta menyita uang tunai yang disebutkan sebelumnya.
Strategi Pengelolaan Dana
Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa aplikasi HOT51 digunakan tidak hanya untuk perjudian online, tetapi juga untuk siaran langsung yang mengandung unsur pornografi. Uang yang diperoleh dari aplikasi tersebut kemudian diputar ke dalam bisnis judi manual di lokasi-lokasi tertentu, seperti Disney Timezone dan Sky Timezone.
Penyidik menemukan pola penggunaan perusahaan cangkang yang menyamarkan aliran dana dengan total transaksi yang terindikasi sekitar Rp 559,8 miliar. "Kami juga sudah melakukan penetapan tersangka terhadap Direktur PT HSR yang kami lakukan penangkapan di Jakarta Utara, dan Direktur PT PDN yang kami lakukan penangkapan di Jawa Timur," tambahnya.
Langkah Penegakan Hukum
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa pelaku berusaha mengelabui sistem perbankan nasional untuk melancarkan aksinya. "Sindikat ini melakukan pengelabuan sistem perbankan nasional dengan menggunakan saluran deposit perbankan virtual account dari bank yang dikelola oleh payment gateway," ungkapnya.
Pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh pihak kepolisian, di mana mereka melakukan analisis terhadap aliran uang yang mencurigakan. "Pada fase penindakan awal, tim penyidik melakukan penangkapan serentak di beberapa wilayah hukum, antara lain di wilayah hukum Jawa Timur, Aceh, dan wilayah hukum Polda Metro Jaya," jelas Iman.
Sebagai bagian dari langkah penyelamatan aset dan pencegahan pelarian modal, pihak kepolisian telah memblokir lebih dari 100 rekening yang terkait dengan kasus ini. "Kami telah menyita uang sebesar Rp 14,96 miliar dan dokumen pendukung lainnya," tutup Kapolda Metro Jaya.