JAKARTA – Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penguatan tata kelola data perpajakan daerah menjadi salah satu fokus utama. Penyempurnaan basis data dianggap krusial untuk mendukung optimalisasi penerimaan daerah serta meningkatkan kualitas pengelolaan perpajakan.
Pentingnya Penguatan Tata Kelola
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat-Perindo DPRD Provinsi DKI Jakarta, Desie Christyanasari, menjelaskan bahwa meskipun perubahan Perda ini bersifat teknis, setiap penyesuaian regulasi harus disertai dengan penguatan tata kelola agar implementasinya dapat berjalan dengan lebih efektif. “Setiap perubahan tetap perlu dilihat dari dampaknya terhadap pengelolaan perpajakan daerah secara menyeluruh,” ujarnya saat menyampaikan pemandangan umum fraksi terhadap Raperda tersebut.
Desie juga menyoroti pentingnya pengelolaan data pajak reklame. Ia mengutip temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan adanya piutang pajak reklame dari tiga wajib pajak dengan total sebesar Rp298,91 juta. Meskipun sebagian besar telah dilunasi, pembaruannya belum sepenuhnya tercermin dalam sistem Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. “Temuan tersebut menunjukkan bahwa pemutakhiran data dan rekonsiliasi piutang masih belum berjalan secara optimal. Akibatnya, data perpajakan belum sepenuhnya menggambarkan kondisi yang sebenarnya,” jelasnya.
Rekomendasi untuk Pemprov DKI Jakarta
Desie menekankan bahwa perhatian yang sama juga harus diberikan dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Menurutnya, basis data yang akurat sangat penting untuk mendukung penyusunan kebijakan fiskal daerah yang lebih tepat. Fraksi Demokrat-Perindo juga meminta penjelasan mengenai kesiapan Pemprov DKI Jakarta dalam melakukan verifikasi terhadap potensi penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
“Pemprov DKI Jakarta perlu memperkuat kualitas data perpajakan, mempercepat penyelesaian rekonsiliasi piutang Pajak Reklame sesuai rekomendasi BPK, serta membangun sistem verifikasi yang lebih andal terhadap potensi penerimaan PBBKB,” ungkap Desie. Selain itu, fraksi ini juga menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pengecualian Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik bagi rumah ibadah dan panti sosial lainnya. Namun, Desie menegaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023, sehingga perkembangan regulasi nasional harus terus diantisipasi dalam penyusunan kebijakan daerah.
“Perkembangan regulasi nasional harus dapat dipantau dan diakomodasi lebih cepat agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum,” tegasnya. Fraksi Demokrat-Perindo juga memberikan perhatian terhadap perubahan formula tarif Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Desie menyatakan bahwa harmonisasi regulasi perlu diperkuat agar masyarakat dan pelaku usaha memperoleh kepastian dalam proses perizinan.
Lebih lanjut, fraksi ini meminta Pemprov DKI Jakarta memberikan gambaran mengenai dampak fiskal dari kebijakan pengecualian retribusi pelayanan kebersihan bagi satuan pendidikan negeri. Desie menekankan bahwa setiap kebijakan insentif atau pengecualian pajak dan retribusi perlu disertai dengan kajian dampak agar kualitas layanan publik tetap terjaga.