BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 08:10 WIB
Home / Ekonomi / Detail
Ekonomi Jumat, 31 Jul 2026 13:55 WIB

Pentingnya Seleksi Debitur dalam Kebijakan Tenor KPR Subsidi 40 Tahun

31 Jul 2026, 13:55 WIB 61x dibaca 2 menit baca ekonomi.republika.co.id ekonomi.republika.co.id
H
Hana Salsabila Zaid 61x dibaca · 2 menit baca
Foto: Dok Republika
Foto: Dok Republika

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, menyatakan bahwa penawaran tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi hingga 40 tahun berpotensi memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap pembiayaan perumahan. Namun, ia menekankan pentingnya adanya seleksi debitur yang ketat untuk menghindari risiko kredit bermasalah.

Peluang bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Esther menjelaskan bahwa dengan tenor yang lebih panjang, cicilan bulanan akan berkurang, sehingga memungkinkan MBR untuk memiliki rumah. "MBR bisa mendapatkan tenor 40 tahun jika saat mendapat manfaat ini masih dalam usia produktif," ujarnya dalam pernyataan kepada Antara di Jakarta.

Ia menambahkan bahwa bank penyalur harus tetap menerapkan penilaian kelayakan kredit yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama dalam menilai kemampuan debitur untuk membayar selama masa pembiayaan.

Pentingnya Prinsip Kehati-hatian

Esther mengingatkan bahwa pengalaman krisis hipotek subprima di Amerika Serikat pada tahun 2008 dapat menjadi pelajaran berharga dalam memperluas akses pembiayaan perumahan di Indonesia. "Krisis KPR di Amerika Serikat tahun 2008 bisa menjadi pelajaran penting bagi Indonesia," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa krisis tersebut disebabkan oleh pelonggaran standar dalam pemberian kredit, yang mengakibatkan pembiayaan diberikan kepada debitur dengan risiko tinggi. Ketika suku bunga naik dan harga properti turun, banyak peminjam yang gagal membayar cicilan, yang pada gilirannya memicu krisis keuangan global. Oleh karena itu, Esther menekankan bahwa kebijakan tenor hingga 40 tahun harus tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam perbankan.

Menurutnya, perluasan akses pembiayaan tidak boleh mengorbankan kualitas kredit. "Prinsip kehati-hatian harus tetap dijaga agar cicilan sesuai kemampuan debitur dan program pembiayaan perumahan berjalan berkelanjutan," tutupnya.