PADANG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat terus berupaya menjaga keselamatan jalur kereta api dari potensi kecelakaan. Pada hari Kamis, 7 Mei 2026, KAI resmi menutup pelintasan liar yang terletak di Km 38+9/0 pada jalur Duku–Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. Penutupan ini dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan tim pengamanan KAI Divre II Sumbar, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Dinas Perhubungan, PT Jasa Raharja, serta unsur TNI dan tokoh masyarakat setempat.
Implementasi Peraturan Keselamatan
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 yang mengatur tentang keselamatan perlintasan sebidang. Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menyatakan bahwa keberadaan pelintasan liar berisiko tinggi karena tidak dilengkapi dengan fasilitas keselamatan yang memadai. "Setiap titik pelintasan memiliki konsekuensi keselamatan. Untuk lokasi yang belum memenuhi ketentuan, penanganan dilakukan bersama pemerintah dan instansi terkait, termasuk tindakan penutupan," jelas Reza.
Penutupan Pelintasan Ilegal
Pada pelintasan yang ditutup di Lubuk Alung, lebar jalur sekitar dua meter sering digunakan oleh pejalan kaki untuk menyeberang. Meskipun terlihat memudahkan akses, lokasi ini dinilai sebagai area berbahaya yang dapat mengancam keselamatan warga dan operasional kereta api. Penutupan ini merupakan bagian dari upaya KAI untuk mengurangi risiko kecelakaan. Sejak awal tahun 2025 hingga April 2026, KAI Divre II Sumbar telah menutup total 21 titik pelintasan liar di berbagai lokasi operasional di Sumatera Barat. "Kami ingin memastikan tidak ada lagi celah yang bisa membahayakan masyarakat maupun perjalanan kereta api," tambah Reza.
Edukasi dan Kesadaran Masyarakat
Selain penutupan fisik, KAI juga aktif melakukan sosialisasi di 21 titik pelintasan dan memberikan edukasi di sekolah-sekolah sepanjang tahun 2026. Reza mengingatkan masyarakat bahwa kereta api mengangkut ratusan penumpang dalam satu perjalanan dan memerlukan jarak yang cukup panjang untuk berhenti. "Kereta api membutuhkan jarak pengereman yang panjang dan tidak dapat berhenti secara mendadak. Karena itu, disiplin saat melintas menjadi hal yang sangat penting," tegasnya. KAI juga mengajak masyarakat untuk tidak membuka kembali pelintasan yang telah ditutup atau menciptakan celah baru di sepanjang rel.
Masyarakat diharapkan untuk menggunakan perlintasan resmi yang lebih aman. "Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk disiplin dan mematuhi rambu yang ada demi keselamatan kita semua," tutup Reza.