PAMEKASAN, KOMPAS.com - Sebanyak 525 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi yang diselundupkan di Pamekasan, Jawa Timur, diketahui berasal dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terletak di Desa Sotabar, Kecamatan Pasean. Penangkapan terjadi saat mobil yang dikemudikan oleh AM (49), seorang warga Desa Tlontorajah, Kecamatan Pasean, terjaring membawa 15 jeriken solar yang berisi total 525 liter solar subsidi di Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar.
Pemeriksaan Terhadap Sopir dan SPBU
Kepala Sub Bagian Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, menyatakan bahwa sopir tersebut telah diperiksa sejak penangkapan pada Selasa malam (5/5/2026). "Solar dibeli di SPBU Sotabar. Kami masih mendalaminya," ujarnya. Ia menambahkan bahwa pihak SPBU juga sedang dalam proses pemeriksaan untuk memberikan keterangan terkait pembelian solar dalam jumlah besar.
Harga dan Status Barang Bukti
Solar yang dibeli oleh AM diketahui memiliki harga Rp 6.800 per liter. "SPBU masih dalam proses diperiksa sekarang," tambahnya. Hingga saat ini, satu orang telah ditangkap oleh polisi, dan jika ada pihak lain yang terlibat, mereka akan diperiksa lebih lanjut. Yoni menegaskan bahwa pihak kepolisian juga sedang menyelidiki apakah BBM tersebut ditujukan untuk nelayan atau untuk kendaraan pribadi.
Barang bukti berupa 15 jeriken solar dan mobil dengan nomor polisi D 1604 PJ saat ini masih diamankan di Polsek Tamberu. "Kami mengimbau agar SPBU tetap mematuhi aturan. Penyaluran BBM bersubsidi harus tepat sasaran," tutupnya.