Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah mengubah status penanganan kasus korupsi yang berkaitan dengan pemenuhan pasokan batu bara untuk beberapa Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) menjadi tahap penyidikan. Proses ini berlangsung setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti yang diperlukan. Kasus ini mulai diselidiki secara resmi pada awal bulan ini dan telah terdaftar dengan nomor penyidikan SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor, yang ditetapkan pada 4 Juli 2026.
Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengungkapkan dalam konferensi pers di Mabes Polri pada hari Senin (6/7/2026) bahwa, "Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti, Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026."
Dua Perusahaan Diduga Terlibat
Totok menyatakan bahwa terdapat dua perusahaan yang dicurigai terlibat dalam kasus ini. Kedua perusahaan tersebut diduga telah melakukan penyimpangan dalam pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU sejak tahun 2018. "Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA," jelas Totok.
Lebih lanjut, Totok menginformasikan bahwa saat ini sudah ada belasan saksi yang dimintai keterangan oleh Kortas Tipikor Polri. Penyidik juga telah menganalisis berbagai dokumen untuk memperjelas kasus ini. "Ada enam belas yang sudah dimintai keterangan. Awalnya kita sudah mengeluarkan tiga puluh empat, tapi yang baru bisa diklarifikasi enam belas," tuturnya.
Kerugian yang Diderita
Kasus korupsi terkait batu bara ini diperkirakan menyebabkan kerugian mencapai Rp 5 triliun. Totok menegaskan bahwa angka tersebut bukanlah hasil akhir, karena pihaknya masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. "Karena ini masih baru ditingkatkan dari tahap lidik ke sidik, tentu nanti setelah BPK mengeluarkan audit investigasi nanti kita akan sampaikan," pungkasnya.