BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 06:09 WIB
Home / Ekonomi / Detail
Ekonomi Minggu, 05 Jul 2026 20:48 WIB

Perhatian Mitra Pengemudi Terkait Penerapan Komisi 8 Persen Ojol

05 Jul 2026, 20:48 WIB 97x dibaca 2 menit baca ekonomi.republika.co.id ekonomi.republika.co.id
N
Nadia Stevani Putri 97x dibaca · 2 menit baca
Foto: ANTARA FOTO/Andry Denisah
Foto: ANTARA FOTO/Andry Denisah

Penerapan komisi sebesar 8 persen untuk layanan ojek online yang dimulai pada 1 Juli 2026 masih menarik perhatian banyak mitra pengemudi. Beberapa pengemudi dari Grab merasa bahwa mekanisme bagi hasil yang diterapkan oleh perusahaan perlu dijelaskan lebih mendetail agar semua mitra dapat memahaminya dengan baik.

Salah satu mitra pengemudi Grab, Alex, mengungkapkan bahwa potongan komisi 8 persen mulai berlaku pada hari berikutnya, sehingga pengemudi perlu memeriksa kembali total pendapatan setelah menyelesaikan seluruh transaksi harian. "Jadi kalau di Grab itu, hasil dari akhir, terakhir nih, kita kudu ngecek lagi," jelas Alex pada hari Sabtu (4/7/2026).

Ia menambahkan bahwa penghasilan yang terlihat di aplikasi masih akan disesuaikan melalui mekanisme bagi hasil setelah pengemudi menyelesaikan pesanan. Alex berpendapat bahwa informasi mengenai mekanisme ini belum dijelaskan secara rinci dalam aplikasi, sehingga menyebabkan adanya kebingungan di antara para mitra.

Komisi yang Belum Jelas

Mitra pengemudi lain, Sarika, juga menyampaikan bahwa penyesuaian komisi dilakukan berdasarkan pendapatan dari hari sebelumnya. "Iya, pendapatan hari Jumat dipotong hari Sabtu, gitu," ungkap Sarika pada hari Ahad (5/7/2026). Ia berharap agar mekanisme perhitungan komisi dapat disampaikan dengan lebih jelas agar mitra lebih mudah memahami dasar perhitungan pendapatan yang diterima setiap harinya.

"Skemanya dia kalau kita pendapatan andainya kemarin itu dapat berapa itu ya, dapat 12 orderan, yaudah begitu enggak ada notifikasi. Cuma besoknya udah dipotong aja bagi hasil gitu, enggak ada penjabarannya," tambahnya. Sarika percaya bahwa penjelasan yang lebih mendetail akan membantu mitra dalam memahami proses perhitungan bagi hasil yang diterapkan oleh aplikator. "Iya, cuman sekarang kan bagi hasil aja, kurang paham juga jadi perhitungannya dari mana," katanya.

Implementasi Kebijakan dan Tarif Dasar

Berdasarkan riwayat transaksi setelah kebijakan ini diterapkan, tarif dasar perjalanan tercatat sebesar Rp10.200. Dari jumlah tersebut, pengemudi menerima 92 persen atau Rp9.384 setelah dikenakan potongan komisi 8 persen. Penyesuaian komisi ini dilakukan pada hari berikutnya atau setelah pukul 00.00.

Sebelumnya, perusahaan aplikator telah mulai menerapkan skema komisi 8 persen sejak 1 Juli 2026 sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah. Pihak manajemen Grab Indonesia juga telah menyatakan bahwa perusahaan akan menyesuaikan skema komisi sesuai dengan ketentuan pemerintah yang menetapkan batas potongan untuk aplikator sebesar 8 persen.