BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 08:11 WIB
Home / Ekonomi / Detail
Ekonomi Minggu, 19 Jul 2026 15:54 WIB

Persetujuan IP-CEPA, 90 Persen Produk Indonesia Dapat Tarif Preferensi di Peru

19 Jul 2026, 15:54 WIB 80x dibaca 2 menit baca ekonomi.republika.co.id ekonomi.republika.co.id
S
Shinta Islamadina 80x dibaca · 2 menit baca
Foto: Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa lebih dari 90 persen produk Indonesia akan mendapatkan fasilitas tarif preferensi di pasar Peru melalui Indonesia-Peru Comprehensive Economic Partnership Agreement (IP-CEPA). Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat daya saing produk dalam negeri dan membuka akses yang lebih luas ke pasar Amerika Latin.

Strategi Perluasan Pasar Ekspor

Menurut Budi, IP-CEPA merupakan langkah strategis dari pemerintah untuk memperluas pasar ekspor Indonesia. Selain meningkatkan perdagangan, perjanjian ini juga membuka peluang investasi, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan lapangan kerja di dalam negeri. "Produk Indonesia yang akan memperoleh manfaat terbesar dari IP-CEPA antara lain kendaraan dan suku cadang, minyak dan lemak nabati, produk kulit, tekstil, serta pakaian jadi. Dengan berlakunya IP-CEPA, ekspor Indonesia ke Peru diproyeksikan mencapai 745 juta dolar AS pada 2045," jelasnya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta.

Budi juga menambahkan bahwa Indonesia akan mendapatkan tarif preferensi untuk 7.257 pos tarif, yang setara dengan 90,68 persen dari total pos tarif Peru. Sementara itu, Peru akan mendapatkan tarif preferensi untuk 10.531 pos tarif, yang mencakup 92,26 persen dari total pos tarif Indonesia.

Peluang Ekonomi dan Surplus Perdagangan

Peru dipandang memiliki posisi strategis sebagai pintu masuk produk Indonesia ke kawasan Amerika Selatan, serta akses menuju Pacific Alliance dan Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pacific Partnership (CPTPP) yang mencakup total populasi sekitar 649 juta jiwa. Budi merekomendasikan percepatan pengesahan IP-CEPA melalui Peraturan Presiden agar manfaat ekonomi dari perjanjian tersebut segera dirasakan oleh pelaku usaha nasional. "Percepatan ratifikasi dan implementasi IP-CEPA menjadi krusial agar potensi manfaat ekonominya segera dirasakan," tambahnya.

Hubungan dagang antara Indonesia dan Peru menunjukkan tren positif, dengan ekspor Indonesia ke Peru mencapai 225,77 juta dolar AS pada periode Januari-Mei 2026, sedangkan impor dari Peru sebesar 38,24 juta dolar AS. Hal ini menghasilkan surplus perdagangan sebesar 187,53 juta dolar AS. Selama periode 2021-2025, total perdagangan bilateral kedua negara tumbuh 5,51 persen, dengan tren ekspor Indonesia meningkat 4,60 persen, menunjukkan daya saing produk Indonesia di pasar Peru.

Pemerintah menilai bahwa struktur perdagangan kedua negara saling melengkapi, sehingga tidak menimbulkan persaingan langsung dengan industri dalam negeri. Produk ekspor utama Indonesia meliputi kendaraan bermotor dan suku cadang, alas kaki, serta peralatan pendingin, sedangkan impor dari Peru didominasi oleh biji kakao, pupuk mineral, dan komoditas pertanian.

Komisi VI DPR RI telah menyetujui pengesahan IP-CEPA melalui Peraturan Presiden. DPR juga meminta Kementerian Perdagangan untuk terus mengoptimalkan pemanfaatan Peru sebagai pintu masuk distribusi produk Indonesia ke kawasan Amerika Latin serta melakukan analisis komprehensif terhadap manfaat dan risiko implementasi perjanjian tersebut.