Penjabat Sementara Gubernur Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti, menyatakan bahwa hingga saat ini pemerintah belum mengusulkan nama calon pengganti Perry Warjiyo yang telah mengundurkan diri dari jabatannya. Pernyataan ini disampaikan Destry di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (27/7/2026).
“Belum, belum. Tadi karena kita mengikuti saja aturan yang berlaku,” ungkap Destry mengenai proses pengisian jabatan tersebut.
Mekanisme Pengisian Jabatan Gubernur BI
Destry menjelaskan bahwa mekanisme untuk mengisi jabatan Gubernur BI telah diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Jika seorang gubernur mengundurkan diri secara sukarela, maka proses pemilihan penggantinya akan dimulai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses ini dimulai dengan pencalonan anggota Dewan Gubernur yang memenuhi syarat.
Setelah itu, calon yang diajukan akan dipilih dan ditetapkan oleh presiden dengan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Jadi semuanya sudah ada dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Jadi akan diikuti ketentuan seperti itu,” tambahnya.
Penugasan Destry sebagai Pjs Gubernur
Destry juga menekankan bahwa penunjukannya sebagai Penjabat Gubernur Sementara merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Sesuai dengan aturan yang ada, Deputi Gubernur Senior akan menjalankan tugas Gubernur BI jika gubernur berhalangan tetap, termasuk karena pengunduran diri, hingga gubernur definitif ditetapkan.
“Apabila Gubernur berhalangan tetap, termasuk mengundurkan diri, Deputi Gubernur Senior akan menggantikan peran Gubernur sebagai Pejabat Gubernur Sementara sampai gubernur definitif ditetapkan melalui proses yang dimulai oleh Presiden,” jelas Destry.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan dirinya untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur BI, Destry memilih untuk tidak berspekulasi. Ia menegaskan bahwa saat ini fokusnya adalah menjalankan tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara. “Saya hanya menjalankan tugas di sini sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai dengan ketentuan undang-undang,” tutupnya.