AMBON, KOMPAS.com - Upaya penyelundupan 825 kilogram bahan kimia berbahaya jenis merkuri berhasil digagalkan oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku. Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka berinisial EK (56) dan ST (44) ditangkap dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di sel tahanan Polda Maluku.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka bersama barang bukti merkuri terjadi di Jalan Lintas Provinsi, tepatnya di samping Bandara Pattimura Ambon pada Jumat, 1 Mei 2026, sekitar pukul 01.50 WIT. "Dua orang terduga pelaku beserta barang bukti sebanyak 825 kilogram merkuri diamankan di kawasan Jalan Lintas Provinsi, samping Bandara Pattimura Ambon," ungkap Rositah kepada wartawan pada Rabu, 6 Mei 2026.
Proses Penangkapan dan Penyitaan
Menurut Rositah, pihak kepolisian memperoleh informasi mengenai adanya aktivitas bongkar muat merkuri di Kecamatan Lehitu, Maluku Tengah. Berbekal informasi tersebut, penyelidikan dilakukan hingga akhirnya menangkap kedua tersangka beserta ratusan kilogram merkuri yang disimpan dalam 33 karung yang dilakban. Selain merkuri, polisi juga menyita mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut barang berbahaya tersebut, dua handphone milik tersangka, sejumlah uang tunai, serta buku catatan sebagai barang bukti.
Peran Tersangka dan Ancaman Hukum
Rositah tidak merinci tujuan penyelundupan merkuri tersebut, namun diduga barang tersebut akan dibawa keluar dari Kota Ambon. "Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka EK diketahui sebagai pihak yang menguasai, menyimpan, dan mengangkut merkuri tanpa izin. Sementara ST berperan sebagai sopir yang memuat dan mengangkut barang tersebut menggunakan kendaraan pikap," jelasnya.
Kedua tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2025 serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar," tambah Rositah. Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan ahli, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyiapkan pengiriman berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.