Jakarta - Polda Lampung telah menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu yang diperkirakan bernilai Rp 5 miliar. Dalam kasus ini, terungkap adanya keterlibatan anggota Brimob dan TNI AL.
Menurut informasi yang diperoleh, penggagalan penyelundupan narkoba tersebut terjadi di area Seaport Interdiction Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan, pada hari Sabtu, 27 Juni, sekitar pukul 12.30 WIB. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa lima kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi.
Penangkapan Pelaku
Selain barang bukti narkoba, empat orang pelaku yang memiliki inisial HS, HB, H, dan DK juga berhasil diamankan. Dalam pengungkapan kasus ini, diketahui adanya keterlibatan oknum dari Brimob dan TNI AL.
Kombes Yuni Iswandari, Kabid Humas Polda Lampung, menyatakan, "Tim Direktorat Narkoba Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi di Pelabuhan Bakauheni. Ada empat orang yang ditangkap berkaitan dengan barang bukti tersebut." Ia juga menambahkan, "Dan benar memang ada keterlibatan oknum TNI dan Polri dalam pengungkapan tersebut. Saat ini para pelaku sudah dilakukan penahanan."
Identitas Oknum yang Terlibat
Mengenai identitas oknum yang terlibat, Yuni menjelaskan bahwa oknum TNI AL dari Lampung berinisial DK, sedangkan oknum Polri yang bertugas di SatBrimob Kelapa Dua berinisial HB. Selain itu, HR adalah seorang warga sipil dan HS merupakan mantan anggota Kopassus.
Dengan pengungkapan ini, Polda Lampung menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.