PEKANBARU, KOMPAS.com - Kasus penyelundupan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal berhasil diungkap oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau. Dalam penangkapan ini, seorang pria berinisial J dan empat wanita yang merupakan calon TKI ilegal diamankan saat hendak diberangkatkan ke Malaysia. Pengungkapan kasus tersebut terjadi di Pelabuhan Internasional Pelindo I Dumai pada hari Senin, 11 Mei 2026.
Menurut Direktur Polairud Polda Riau, Kombes Apri Fajar Hermanto, pria yang ditangkap berperan sebagai calo serta penghubung dalam jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). "Pelaku J yang kami tangkap berperan sebagai calo sekaligus penghubung jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," ujar Apri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Pekanbaru pada hari Jumat, 15 Mei 2026.
Awal Pengungkapan Kasus
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas pemberangkatan TKI ilegal di kawasan pelabuhan internasional Dumai. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Intel Air Ditpolairud Polda Riau melakukan penyamaran dan penyelidikan di lokasi. Saat pemantauan di pelabuhan, petugas menemukan seorang pria yang membagikan paspor kepada empat calon TKI yang akan diberangkatkan menggunakan kapal Ferry Indomal.
Petugas segera mengamankan pelaku dan keempat calon TKI untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa tersangka J diduga hanya berperan sebagai pelaksana lapangan. Ia mengaku diperintah oleh seseorang berinisial S, yang diduga berada di Lampung dan berperan sebagai pengendali jaringan.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Selama pemeriksaan oleh petugas imigrasi, pelaku J menyuruh para korban untuk berbohong mengenai tujuan perjalanan mereka. "Tersangka J bertugas menjemput para calon TKI dari terminal bus di Dumai, menyediakan tiket penyeberangan. Pelaku juga menyuruh 4 korban agar mengaku hanya untuk berkunjung ke rumah saudara di Malaysia," jelas Apri.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk empat paspor, empat tiket Ferry Indomal menuju Malaysia, satu unit ponsel, serta 108 lembar screenshot percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan proses perekrutan dan pengiriman TKI ilegal. Apri menekankan pentingnya kasus ini karena berkaitan dengan keselamatan warga negara Indonesia yang berangkat secara nonprosedural. Para korban sangat rentan terhadap eksploitasi, kekerasan, dan kehilangan perlindungan hukum saat bekerja di luar negeri tanpa dokumen resmi.
Apri menambahkan bahwa wilayah perairan Riau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga memang rawan dimanfaatkan oleh jaringan TPPO dan pengiriman TKI ilegal. Oleh karena itu, pihaknya bersama instansi terkait akan terus memperketat pengawasan di pelabuhan rakyat maupun pelabuhan internasional. "Kami tidak akan hanya menindak pelaku lapangan, tetapi juga akan memburu aktor utama dan jaringan yang berada di belakangnya. Pengembangan kasus masih terus dilakukan, termasuk pengejaran terhadap pelaku utama berinisial S yang diduga mengendalikan perekrutan dan pemberangkatan calon TKI ini," ungkapnya.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap modus perekrutan tenaga kerja ilegal yang menawarkan gaji besar dan proses cepat tanpa dokumen resmi. Pelaku yang ditangkap dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 600 juta.