BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 09:09 WIB
Berita Terkini Rabu, 22 Jul 2026 01:07 WIB

PPATK Temukan 527 Ribu Transaksi Mencurigakan Terkait Korupsi dan Narkoba di 2023

22 Jul 2026, 01:07 WIB 80x dibaca 2 menit baca news.detik.com news.detik.com
S
Shinta Islamadina 80x dibaca · 2 menit baca
Foto: Taufiq/detikcom
Foto: Taufiq/detikcom

Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa lebih dari 500 ribu Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) telah diterima. Angka tersebut mencakup periode dari awal tahun 2023 hingga Juni 2026. Direktur Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Beren Rukur Ginting, menyampaikan bahwa setiap harinya, lembaga ini menerima ribuan laporan yang mencurigakan.

Detail Laporan Transaksi Mencurigakan

Beren menjelaskan bahwa dari total laporan yang diterima, banyak di antaranya berhubungan dengan tindak pidana korupsi dan penggelapan. Laporan-laporan tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk bank dan penyedia jasa keuangan, serta lembaga pembiayaan seperti modal ventura.

"Ini terkait dugaan tindak pidana apa? Dugaan tindak pidananya itu di pasal 2 angka 1. Korupsi, perbankan, penipuan, penggelapan, narkotika, dan teman-temannya," ungkap Beren.

Pentingnya Identifikasi Transaksi

Lebih lanjut, Beren menguraikan bahwa PPATK berpegang pada Pasal 1 ayat 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tujuan dari regulasi ini adalah untuk mengidentifikasi penyimpangan dalam profil transaksi yang terjadi.

"Jadi profilnya apa, kita udah punya gambaran kalau profil seperti saya, transaksinya akan seperti ini. Eh profil seperti bapak dan ibu transaksinya akan seperti ini kira-kira. Jadi setiap profil punya yang namanya pola transaksi normal," jelasnya.

Dia menambahkan bahwa pelapor memiliki kewajiban untuk mengidentifikasi indikasi tindak pidana yang mendasari transaksi mencurigakan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) UU TPPU.

Beren menekankan pentingnya kewaspadaan dalam melaporkan transaksi yang mencurigakan untuk mencegah tindak pidana lebih lanjut.