WONOSOBO – Aparat Satresnarkoba Polres Wonosobo berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis. Seorang pria berinisial ABZ yang berusia 22 tahun diamankan setelah petugas menemukan sejumlah tembakau sintetis yang diduga akan digunakan untuk konsumsi pribadi dan dijual.
Kapolres Wonosobo, AKBP M Kasim Akbar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Wonosobo. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh personel Satresnarkoba.
Penangkapan dan Penggeledahan
Setelah mengumpulkan bukti dan memastikan keberadaan terduga pelaku, ABZ ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Wonosobo pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. "Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket tembakau sintetis yang disimpan di dalam tas selempang milik tersangka," ungkap Kasim dalam keterangan resminya.
Selain tembakau sintetis, polisi juga menyita kertas papir dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi. Dari penimbangan, barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto mencapai 16,36 gram. Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut.
Transaksi Melalui Media Sosial
Dari hasil pemeriksaan, ABZ mengaku mendapatkan tembakau sintetis tersebut melalui transaksi yang dilakukan lewat akun media sosial Instagram. Polisi masih menyelidiki identitas pihak yang memasok barang tersebut kepada tersangka. Kapolres menambahkan bahwa sebagian tembakau sintetis itu rencananya akan digunakan sendiri, sementara sisanya hendak dijual kembali.
"Temuan tersebut membuat penyidik menduga tersangka tidak hanya berperan sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam upaya peredaran gelap narkotika," kata Kapolres. Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita barang lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Atas perbuatannya, ABZ dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka juga dikenakan pasal subsider sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukoso, menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut. Ia mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
"Keberhasilan ini tidak lepas dari informasi yang diberikan masyarakat. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dan akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika," ujar Teguh.
Ia juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkotika, termasuk tembakau sintetis, dapat berdampak serius terhadap kesehatan fisik dan mental, terutama bagi generasi muda. Teguh mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda mencoba atau terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk terus menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat membantu proses pengungkapan kasus," tutup Teguh.