BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 07:08 WIB
Berita Terkini Jumat, 31 Jul 2026 10:54 WIB

Pria di Jakarta Barat Ditangkap Usai Bunuh Pacar Karena Ketahuan Selingkuh

31 Jul 2026, 10:54 WIB 59x dibaca 2 menit baca news.detik.com news.detik.com
D
Doni Setiawan 59x dibaca · 2 menit baca
Foto: Endang (54) ditangkap polisi atas kasus pembunuhan terhadap pacarnya, Muzalipah (52) di Grogol, Jakbar. Endang membunuh korban setelah ketahuan selingkuh. (dok Resmob PMJ)
Foto: Endang (54) ditangkap polisi atas kasus pembunuhan terhadap pacarnya, Muzalipah (52) di Grogol, Jakbar. Endang membunuh korban setelah ketahuan selingkuh. (dok Resmob PMJ)

Jakarta - Seorang pria bernama Endang (54) telah ditangkap oleh pihak kepolisian terkait kasus pembunuhan pacarnya, Muzalipah (52), di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Endang melakukan tindakan keji tersebut setelah ketahuan berselingkuh.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku yang merupakan kekasih korban mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena hubungan asmaranya dengan wanita lain diketahui oleh korban," jelas Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, pada Jumat (31/7/2026).

Detail Kejadian Pembunuhan

Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu (29/7) malam sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah kamar indekos yang terletak di Jalan Makaliwe, Grogol Petamburan. Setelah perselingkuhannya terungkap, Endang pun kehilangan kendali dan membunuh pacarnya.

"Hal tersebut memicu pertengkaran hebat hingga akhirnya pelaku mengambil sebuah palu dan memukul kepala korban sebanyak empat kali hingga korban meregang nyawa," ungkapnya.

Pihak kepolisian menerima laporan mengenai penemuan jasad korban pada Rabu (29/7) pukul 18.50 WIB. Jasad Muzalipah ditemukan oleh warga setempat yang melihat adanya ceceran darah yang mengalir hingga ke lantai satu kosan tersebut.

Penangkapan Pelaku

Endang berhasil ditangkap di kediamannya yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan, pada malam yang sama, tepatnya pukul 23.00 WIB. Saat proses penangkapan, pelaku sempat melawan dan berusaha membahayakan petugas sehingga pihak kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas.

"Saat hendak diamankan pelaku berupaya melawan petugas serta membahayakan keselamatan masyarakat, sehingga polisi memberikan tindakan tegas terukur," tambahnya.

Akibat perbuatannya, Endang kini dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.