Regional

Pria di Surabaya Curi Uang Rp 130 Juta dengan Metode Tak Biasa

Seorang pria bernama Muhlis dihadapkan ke pengadilan setelah dituduh mencuri uang sebesar Rp 130 juta dari kantor CV Surya Mas di Surabaya. Ia melakukan aksi tersebut dengan cara yang tidak lazim, yak...

Z
Zahra Asma Nabila
30 April 2026 18 pembaca
Pria di Surabaya Curi Uang Rp 130 Juta dengan Metode Tak Biasa
Sumber gambar: regional.kompas.com

SURABAYA, KOMPAS.com - Muhlis, seorang pria, kini harus menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dituduh melakukan pencurian uang sebesar Rp 130 juta. Tindak pidana ini diduga dilakukan di kantor CV Surya Mas yang terletak di Jalan Raya Banjarsugihan No. 97, Kelurahan Banjarsugihan, Kecamatan Tandes, Surabaya. Aksi pencurian tersebut terjadi pada dini hari dengan cara yang tidak biasa, yaitu memaksa masuk melalui atap gedung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wicaksono Subekti R, menjelaskan bahwa insiden ini terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Terdakwa berangkat dari indekosnya yang berada di Jalan Raya Tanjungsari menuju lokasi kantor CV Surya Mas.

Proses Pencurian yang Terencana

Setibanya di lokasi, Muhlis memanjat pagar tembok di samping kantor, lalu menggunakan tangga darurat untuk naik ke atap bangunan. "Di atas bangunan, terdakwa membuka genteng sebanyak 4 lembar dan merusak seng pelapis genteng dengan menggunakan gunting seng,” ujar Wicaksono saat membacakan dakwaan di Ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (29/4/2026).

Setelah berhasil membuka genteng, ia merayap masuk ke dalam plafon, menjebolnya dari dalam, dan mengikatkan tali tambang ke kayu (blandar) untuk turun ke ruangan di bawah. Begitu berhasil masuk ke lantai bawah, terdakwa langsung menuju tempat penyimpanan uang perusahaan yang ada di dalam laci meja kasir. Laci tersebut dirusak paksa, dan ia berhasil mengambil uang sekitar Rp 130 juta dalam pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000.

Motif Pencurian untuk Kebutuhan Sehari-hari

Jaksa menyatakan, "Maksud dan tujuan terdakwa melakukan pencurian uang kurang lebih sebanyak Rp 130.000.000 adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari." Setelah mengambil uang tersebut, Muhlis keluar melalui jalur yang sama dan berjalan menuju sebuah warung kopi di depan kawasan Grand Pakuwon sebelum pulang ke indekosnya menggunakan ojek yang ia temui di sana.

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa terdakwa mengakui bahwa motif pencuriannya adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Akibat perbuatannya, CV. Surya Mas yang diwakili oleh Randhi Chandra mengalami kerugian sekitar Rp 130 juta.

Artikel Terkait