Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial FP (38) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang caddy golf di Kota Tangerang. Saat ini, FP telah ditahan oleh pihak kepolisian.
"Sudah ditahan sejak semalam," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, dalam keterangannya pada Sabtu (27/6/2026). FP dijerat dengan Pasal 466 KUHP, yang mengancamnya dengan hukuman penjara selama lima tahun.
Penangkapan dan Identitas Pelaku
Identitas FP terungkap setelah video penganiayaan yang dilakukannya menjadi viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di lokasi golf di Kota Tangerang pada malam hari, tepatnya pada Selasa, 23 Juni 2026. Tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKBP Parikhesit, menangkap FP pada Jumat (26/6) sekitar pukul 09.00 WIB di rumahnya yang terletak di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Polisi menegaskan bahwa FP bukanlah seorang pejabat, seperti yang beredar di narasi media sosial. Ia merupakan seorang pengusaha yang bergerak di bidang jual beli mobil bekas. "Wiraswasta. Cari mobil second di Jakarta terus dijual ke Lampung, Sumatera," jelas Jauhari.
Motif Penganiayaan
Menurut hasil pemeriksaan awal, penganiayaan tersebut dipicu oleh percekcokan antara pelaku dan korban. Korban merasa cemburu ketika FP mengucapkan kalimat 'terima kasih adikku sayang' kepada seorang marshall yang diminta oleh pelaku untuk membelikan minuman. Ucapan tersebut didengar oleh korban, yang merupakan caddy golf dan sering melayani FP saat bermain golf.
Emosi korban tersulut, yang kemudian memicu adu mulut antara keduanya, berujung pada tindakan penganiayaan. Dalam rekaman CCTV yang beredar, terlihat bahwa awalnya korban dan pelaku berada di dalam golf car. Keduanya terlibat cekcok, dan FP menjambak rambut korban hingga ia terjatuh dari golf car, di mana pelaku kemudian melanjutkan aksi penganiayaan tersebut. Akibat insiden ini, korban mengalami luka-luka.