BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 06:09 WIB
Home / Ekonomi / Detail
Ekonomi Minggu, 12 Jul 2026 18:20 WIB

Program Kopdes Merah Putih Dukung Ekonomi Kerakyatan Sesuai UUD 1945

12 Jul 2026, 18:20 WIB 92x dibaca 3 menit baca ekonomi.republika.co.id ekonomi.republika.co.id
S
Sabrina Aulia Rahma 92x dibaca · 3 menit baca
Foto: LPDB Koperasi
Foto: LPDB Koperasi

Program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) dinilai sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan yang diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Kehadiran program ini dianggap sebagai langkah pemerintah untuk memperkuat koperasi sebagai alat pemerataan ekonomi hingga ke tingkat desa.

Pentingnya Koperasi dalam Perekonomian Nasional

Dr. Surya Vandiantara, seorang ekonom dan akademisi dari Universitas Muhammadiyah Bengkulu, menjelaskan bahwa koperasi merupakan gagasan dari para pendiri bangsa untuk memajukan perekonomian nasional melalui prinsip gotong royong tanpa membedakan latar belakang sosial atau ekonomi masyarakat. "Gagasan utama pendirian koperasi oleh para founding fathers kita adalah memajukan perekonomian secara gotong royong tanpa membeda-bedakan kelas maupun golongan masyarakat," ungkapnya dalam keterangannya.

Menurut Surya, prinsip gotong royong adalah karakter utama dari koperasi. Dalam sistem koperasi simpan pinjam, anggota mengumpulkan modal melalui simpanan pokok dan simpanan wajib, yang selanjutnya digunakan untuk membantu anggota lain melalui pinjaman, baik untuk kebutuhan produktif maupun konsumtif. Keuntungan yang diperoleh kemudian dibagikan kepada anggota dalam bentuk sisa hasil usaha (SHU).

Implementasi dan Tantangan Kopdes Merah Putih

Surya menilai bahwa melalui Kopdes Merah Putih, pemerintah berusaha memperluas penerapan konsep koperasi hingga ke tingkat akar rumput. Berbeda dengan koperasi konvensional yang mengandalkan penghimpunan modal dari anggota, Kopdes Merah Putih mendapatkan dukungan permodalan dari anggaran negara. "Berbeda dengan koperasi simpan pinjam yang mengandalkan simpanan anggota, pengelolaan Kopdes Merah Putih memanfaatkan dana yang berasal dari penerimaan pajak untuk membantu masyarakat. Namun prinsip gotong royong tetap menjadi landasan utamanya," jelasnya.

Surya juga menekankan bahwa pendekatan ini dapat mengatasi masalah klasik yang sering dihadapi koperasi, yaitu rendahnya partisipasi masyarakat akibat keterbatasan kemampuan membayar simpanan pokok dan simpanan wajib. "Inovasi Kopdes Merah Putih ini berpotensi mengatasi kendala yang selama ini dihadapi koperasi, yaitu kesulitan menarik anggota karena keterbatasan kemampuan membayar simpanan pokok dan simpanan wajib," tambahnya.

Namun, Surya mengingatkan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada tata kelola yang akuntabel. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran dan pengawasan berkala agar tujuan pemberdayaan ekonomi masyarakat dapat tercapai. "Transparansi anggaran menjadi kunci utama agar pengelolaan Kopdes Merah Putih mendapat dukungan masyarakat. Pemerintah juga perlu melakukan audit secara berkala, tidak hanya melalui BPK, tetapi juga melibatkan lembaga penegak hukum seperti KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan agar pelaksanaannya tidak diselewengkan," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa pembangunan Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia merupakan implementasi nyata dari konsep ekonomi kerakyatan yang menjadi bagian dari arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Menurut Ferry, Kopdes Merah Putih berfungsi sebagai instrumen untuk memperkuat ekonomi berbasis masyarakat sekaligus mengoreksi arah pembangunan ekonomi yang selama ini dianggap terlalu liberal dan kapitalistis. "Presiden ingin mengembalikan arah ekonomi kita yang sudah salah arah, terlalu liberal dan kapitalis, menjadi ekonomi kerakyatan dalam wadah koperasi, khususnya Kopdes Merah Putih," jelasnya dalam sebuah seminar.