Regional

Proses JLOP di Kulon Progo Berlanjut, 18 Tenaga Non-ASN di Sektor Pendidikan Mundur

Sebanyak 18 tenaga non-ASN di Kulon Progo memutuskan untuk mengundurkan diri di tengah penataan status mereka menjadi JLOP dalam sektor pendidikan. Total ada 305 tenaga non-ASN yang terlibat dalam pro...

R
Rizky Ananta
08 May 2026 6 pembaca
Proses JLOP di Kulon Progo Berlanjut, 18 Tenaga Non-ASN di Sektor Pendidikan Mundur
Sumber gambar: yogyakarta.kompas.com

KULON PROGO – Di tengah upaya penataan status tenaga honorer menjadi jasa layanan orang perorangan (JLOP) di sektor pendidikan, sebanyak 18 tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) di Kulon Progo memilih untuk mundur. Dari total 305 tenaga non-ASN yang ada, yang terdiri dari guru, tenaga kependidikan, petugas kebersihan, dan keamanan, keputusan mundur ini menimbulkan perhatian.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kulon Progo, Nur Hadiyanto, menjelaskan bahwa tidak semua yang mundur adalah guru, melainkan juga termasuk operator. "Yang 18 itu tidak semuanya guru. Ada operator juga," ujarnya saat ditemui di kantornya pada hari Jumat, 8 Mei 2026. Ia menambahkan bahwa beberapa di antara mereka memilih untuk beralih ke pekerjaan lain. "Saya kira resign itu ya secara hak pribadi dan tidak dipermasalahkan. Yang mungkin menjadi masalah ketika yang resign ini adalah guru sehingga kemudian di sekolah ini tidak ada yang mengajar. Ini perlu disolusikan," jelas Nur.

Proses Penataan Tenaga Non-ASN

Tenaga non-ASN yang mundur sebelumnya telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun tidak berhasil dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK paruh waktu. Dengan status yang tetap non-ASN, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo berupaya melakukan penataan agar mereka dapat bekerja secara legal melalui skema JLOP. "Kontraknya bukan lagi dengan kepala sekolah atau komite, tetapi dengan pejabat pembuat komitmen di dinas," tambah Nur.

Kontrak JLOP seharusnya sudah dimulai sejak Januari 2026, tetapi mengalami penundaan akibat perubahan konsep pembiayaan. Awalnya, pemerintah daerah merencanakan skema pendanaan gabungan antara APBD dan dana BOS untuk tenaga non-ASN, dengan harapan setiap tenaga akan mendapatkan honor yang lebih baik. Namun, saat berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, muncul arahan bahwa sumber pendanaan tidak boleh dicampur. "Kalau dari BOS ya BOS saja, kalau APBD ya APBD saja," ungkap Nur.

Standar Honor dan Komitmen Pemerintah Daerah

Pemerintah khawatir bahwa skema "share funding" dapat dianggap sebagai "double funding" oleh auditor atau aparat penegak hukum. "Nah ini yang akhirnya demi kehati-hatian, kita harus melakukan perubahan," kata Nur. Dalam skema yang baru, pemerintah daerah menetapkan standar honor yang berbeda berdasarkan jenis pekerjaan. Guru non-ASN direncanakan akan menerima honor sebesar Rp1 juta per bulan, sedangkan petugas administrasi umum dan operator layanan operasional sebesar Rp800.000, serta tenaga kebersihan dan keamanan Rp600.000.

Nur mengakui bahwa angka tersebut masih jauh dari upah minimum, namun kemampuan fiskal daerah belum memungkinkan untuk membebankan seluruh biaya ke APBD. Dinas Pendidikan berkomitmen untuk melanjutkan proses kontrak JLOP dan menargetkan agar selesai pada akhir Mei 2026. Ia menegaskan, pemerintah daerah berupaya untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga non-ASN di sekolah. "Semangatnya jangan sampai ada PHK dan take home pay jangan sampai turun," tegas Nur.

Artikel Terkait