MAKASSAR - Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun yang dikenal dengan inisial LR di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, melakukan tindakan nekat dengan mengklaim dirinya telah menjadi korban penculikan dan penyekapan. Dalam situasi tersebut, LR bahkan mengirimkan pesan suara kepada keluarganya dengan tangisan, meminta uang tebusan sebesar Rp 5 juta.
Peristiwa ini dimulai pada malam Minggu, 28 Juni 2026, ketika LR meninggalkan tantenya yang berada di Kecamatan Manggala, Makassar. Keluarga LR mulai merasa khawatir ketika ia tidak kunjung pulang setelah beberapa jam, sehingga mereka memutuskan untuk menghubungi pihak kepolisian. Tak lama kemudian, keluarga LR menerima pesan singkat dari seseorang yang mengaku sebagai penculiknya, yang menyatakan bahwa LR telah diculik dan disekap.
Penyelidikan Polisi
Kapolsek Manggala, Kompol Samuel To'longan, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan mengenai penculikan tersebut. "Ada masuk chat bahwa anak itu dia diculik ditambah lagi adanya pesan suara voice note itu dia menangis-nangis. Si penculik ini minta tebusan uang Rp 5 Juta," ungkapnya saat dikonfirmasi pada Rabu, 1 Juli 2026.
Setelah menerima laporan, Polsek Manggala bersama Polda Sulsel segera melakukan penyelidikan. Korban akhirnya ditemukan di sebuah kamar wisma di Kecamatan Panakkukang pada dini hari, 29 Juni 2026. "Setelah menerima laporan melalui 110, anggota melakukan penyelidikan dan korban berhasil ditemukan," tambah Samuel.
Kebenaran Terungkap
Namun, setelah dilakukan interogasi, polisi menemukan fakta bahwa tidak ada penculikan yang terjadi. LR mengaku bahwa ia telah merekayasa cerita tersebut. "Dari hasil interogasi, dia mengaku berbohong. Jadi dia tidak diculik, tetapi merekayasa seolah-olah dirinya menjadi korban penculikan," jelas Samuel.
Motif di balik rekayasa ini adalah karena LR merasa sering dimarahi di rumah. Ia juga menginginkan untuk bertemu dengan saudara kandungnya setelah mereka terpisah akibat meninggalnya kedua orang tua mereka. "Pengakuannya dia sering dimarahi di rumah dan ingin bersama saudara kandungnya. Anak ini yatim piatu sehingga diasuh oleh keluarga dari pihak ibu dan ayahnya secara terpisah," tambahnya.
Rencana LR adalah menggunakan uang tebusan Rp 5 juta untuk melarikan diri, mengingat ia masih di bawah umur dan belum memiliki pekerjaan. "Rencananya uang itu akan dipakai untuk melarikan diri karena dia masih di bawah umur dan belum memiliki pekerjaan," terang Samuel.
Setelah pemeriksaan selesai, LR diserahkan kepada Direktorat PPA dan PPO Polda Sulawesi Selatan untuk penanganan lebih lanjut.