Seorang pria berinisial YS (34) ditangkap karena diduga melakukan pencurian sepeda motor milik warga di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten. Penangkapan ini dilakukan oleh anggota Polsek Pinang yang sedang melaksanakan patroli dalam rangka Operasi Berantas Jaya 2026.
Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, menjelaskan, "Saat patroli, anggota melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berusaha membawa kabur sepeda motor milik warga. Petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi sebelum sempat melarikan diri."
Proses Penangkapan dan Temuan di Lokasi
Penangkapan YS terjadi di Jalan Jawa I, Kelurahan Kunciran, pada siang hari Kamis (9/7). Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pelaku merupakan residivis yang baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan pada akhir Juni 2026. Polisi juga mengungkapkan bahwa YS telah melakukan beberapa kali aksi pencurian kendaraan bermotor sebelumnya.
Penangkapan ini berawal dari Unit Reskrim Polsek Pinang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Renno yang sedang melakukan patroli untuk mencegah kejahatan jalanan di wilayah tersebut. Saat digeledah, petugas menemukan satu set kunci letter T beserta anak kunci yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Penyelidikan dan Tindakan Lanjutan
Polisi berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda CRF 150 warna hitam milik korban yang berhasil diselamatkan, satu set kunci letter T, serta rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku. "Dari hasil pendalaman sementara, pelaku merupakan residivis yang baru keluar dari lapas pada akhir Juni 2026 dan diduga sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor," tambah Kapolsek.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan mengembangkan kemungkinan keterlibatannya dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa Operasi Berantas Jaya 2026 akan terus dioptimalkan untuk menekan angka kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan. Patroli akan terus ditingkatkan dan setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat," tegas Jauhari. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan serta memilih lokasi parkir yang aman. Masyarakat juga diajak untuk segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak kejahatan melalui Bhabinkamtibmas, kantor polisi terdekat, atau layanan Polri 110 yang siap melayani selama 24 jam.