Jakarta - Polda Metro Jaya telah menangkap Roy Suryo dan dr Tifa dalam sebuah operasi yang berkaitan dengan kasus tuduhan ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 Joko Widodo. Penangkapan ini terjadi pada hari Jum'at, 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, dan informasi ini disampaikan oleh pengacara mereka, Petrus Selestinus.
Petrus mengungkapkan bahwa ia menerima kabar mengenai penangkapan kliennya, Roy Suryo Notodiprojo, dari istrinya. Ia menyatakan, "Hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya." Selain Roy, dr Tifa juga dilaporkan ditangkap pada waktu yang bersamaan.
Penjelasan dr Tifa
Pengacara dr Tifa, Azis Yanuar, mengonfirmasi bahwa kliennya telah dibawa ke Polda Metro Jaya. Ia menjelaskan bahwa dr Tifa memberikan informasi langsung mengenai keberadaannya. "Setelah dibawa ke Polda, dr Tifa menunjukkan bukti bahwa dirinya saat ini berada di lingkungan Polda Metro Jaya. Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya," ujarnya.
Status Kasus dan Tersangka
Belum ada pernyataan resmi dari Polda Metro Jaya mengenai penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa. Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya menyatakan bahwa berkas perkara terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi yang melibatkan keduanya sudah lengkap dan siap untuk disidangkan. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan, "Bahwa alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi."
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, di mana tiga di antaranya telah dihentikan proses penyidikannya. Tiga tersangka yang prosesnya dihentikan adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar. Sementara itu, lima tersangka lainnya, termasuk Roy Suryo dan dr Tifa, akan melanjutkan proses hukum.
Kasus ini memiliki dua klaster tersangka, di mana klaster pertama terdiri dari Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi, sedangkan klaster kedua mencakup Roy Suryo dan dr Tifa.
Saksikan Live DetikPagi: (whn/imk) roy suryo dr tifa polda metro jaya