BREAKING Rabu, 01 Jul 2026 21:47 WIB
Home / Regional / Detail
Regional Rabu, 01 Jul 2026 20:23 WIB

Samuel Dijatuhi Hukuman 3 Tahun 10 Bulan, Kuasa Hukum Soroti Kekeliruan Hakim

01 Jul 2026, 20:23 WIB 2x dibaca 2 menit baca surabaya.kompas.com surabaya.kompas.com
S
Sabrina Aulia Rahma 2x dibaca · 2 menit baca
Samuel Dijatuhi Hukuman 3 Tahun 10 Bulan, Kuasa Hukum Soroti Kekeliruan Hakim
surabaya.kompas.com

SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya telah memutuskan hukuman 3 tahun 10 bulan penjara untuk Samuel Ardi Kristanto terkait pengusiran paksa dan perusakan rumah milik Elina Widjajanti, seorang wanita berusia 80 tahun. Menanggapi putusan tersebut, baik pihak terdakwa melalui pengacara Yafet Kurniawan maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Adnyana menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya.

Kekecewaan Kuasa Hukum Terdakwa

Robert Mantinia, kuasa hukum Samuel, mengungkapkan rasa kecewa terhadap putusan hakim yang dinilai mengabaikan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Ia menegaskan bahwa pertimbangan hakim yang menyatakan rumah tersebut milik Nenek Elina adalah kesalahan besar. Menurutnya, kepemilikan rumah sudah jelas berpindah tangan melalui Ikatan Jual Beli (IJB) yang sah atas nama kliennya, Samuel.

“Putusan vonis hari ini mengecewakan. Hakim tidak mempertimbangkan fakta hukum dan fakta pertimbangan. Seolah-olah rumah itu masih milik Nenek (Elina Widjajanti). Padahal, kepemilikan sudah IJB atas nama Samuel. Jadi, Nenek Elina itu bukan selaku pemilik rumah lagi,” jelas Robert.

Isu Kekerasan dan Dokumen Hilang

Robert juga menjelaskan bahwa tindakan renovasi yang dilakukan oleh kliennya didasari oleh hak kepemilikan yang sah. Ia menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik. Selanjutnya, ia membeberkan sejumlah kejanggalan terkait tuduhan kekerasan dan klaim hilangnya dokumen milik Nenek Elina yang muncul di persidangan. Ia menegaskan bahwa tidak ada bukti kekerasan fisik yang mendukung tuduhan tersebut.

“Kalau kekerasan, itu tidak ada. Visum juga tidak ada, hanya digendong,” ungkapnya.

Mengenai pernyataan Nenek Elina di persidangan yang menyebutkan bahwa barang dan dokumennya hilang, Robert berpendapat bahwa hal itu tidak berdasar karena tidak ada laporan resmi yang dibuat ke pihak kepolisian. Ia menambahkan bahwa pihak terdakwa masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, mengingat majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kerja kepada jaksa dan penasihat hukum untuk menentukan sikap.

“Kami memiliki waktu 7 hari untuk berpikir. Saya akan mengonsultasikan hal ini terlebih dahulu dengan klien saya, Samuel. Jika klien saya menyatakan banding, kami tentu akan mengikuti dan menyiapkan memorinya,” tutup Robert.

Samuel dinyatakan melanggar Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 525 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hakim Ketua S. Pujiono menyatakan bahwa semua unsur pidana yang didakwakan kepada terdakwa telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.