Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengumumkan bahwa mereka akan memberikan sanksi tegas kepada Perusahaan Otobus (PO) yang tidak mematuhi kewajiban untuk masuk ke terminal. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa sanksi yang dapat diterapkan mencakup sanksi administratif hingga pembekuan izin trayek dan pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang. "Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif hingga pembekuan izin trayek dan pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang," ujarnya pada Senin (11/5/2026).
Kewajiban Masuk Terminal
Aan menekankan bahwa kewajiban bagi setiap bus untuk masuk ke terminal bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi dalam kondisi laik jalan, pengemudi dalam keadaan sehat, dan penumpang terdata dengan baik. Selain itu, petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tidak akan ragu untuk menghentikan perjalanan jika kendaraan tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
"Sebagai perpanjangan tangan Ditjen Perhubungan Darat, Balai Pengelola Transportasi Darat di seluruh wilayah kerjanya melalui satuan pelayanan di Terminal Tipe A wajib memperkuat pengawasan kelaikan operasional angkutan jalan melalui inspeksi keselamatan atau rampcheck," tambahnya.
Audit dan Evaluasi Keselamatan
Selain mewajibkan bus untuk masuk ke terminal, Ditjen Hubdat juga akan melakukan audit menyeluruh terhadap setiap operator terkait pemenuhan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum, yang mencakup sepuluh elemen, termasuk komitmen dan kebijakan, manajemen bahaya dan risiko, serta pelaporan kecelakaan internal.
Langkah-langkah ini diambil untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta mengurangi risiko kecelakaan fatal pada angkutan umum yang sering kali mengakibatkan banyak korban. "Ke depan, koordinasi petugas di lapangan dengan Ditlantas, Dinas Perhubungan dan operator jalan perlu ditingkatkan untuk penanganan titik-titik rawan kecelakaan," ungkap Aan. "Selain itu, kita perlu memperkuat sosialisasi budaya keselamatan transportasi kepada seluruh pihak baik pengemudi, perusahaan otobus serta masyarakat," tutupnya.