BREAKING Senin, 17 Agt 2026 08:51 WIB
Home / Regional / Detail
Regional Senin, 18 Mei 2026 19:09 WIB

Sengketa Tanah Sriwedari Memanas, Ahli Waris Minta Pemkot Solo Batalkan Revitalisasi Rp 200 Miliar

18 Mei 2026, 19:09 WIB 51x dibaca 3 menit baca regional.kompas.com regional.kompas.com
F
Fadil Ramadhan Akbar 51x dibaca · 3 menit baca
Sengketa Tanah Sriwedari Memanas, Ahli Waris Minta Pemkot Solo Batalkan Revitalisasi Rp 200 Miliar
regional.kompas.com

SOLO - Ketegangan terkait sengketa kepemilikan lahan bersejarah Sriwedari kembali meningkat. Ahli waris almarhum RMT. Wiryodiningrat secara resmi mengajukan tuntutan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Solo untuk segera membatalkan rencana megaproyek revitalisasi dan penataan kawasan Sriwedari. Pada Senin (18/5/2026), perwakilan ahli waris mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo untuk menyerahkan surat permohonan resmi serta meminta pengawasan hukum terkait potensi kerugian keuangan negara yang besar akibat rencana revitalisasi tersebut.

Permohonan Pengawasan Hukum

Koordinator ahli waris, RM. Gunadi Joko Pikukuh, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah realisasi proyek penataan Sriwedari yang akan dibiayai dengan dana APBN sebesar Rp 200 miliar. Ia menilai bahwa memaksakan proyek pembangunan di area yang sedang disengketakan berisiko menimbulkan implikasi tindak pidana korupsi dan masalah yuridiksi baru. Ahli waris berpegang pada argumen bahwa Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa lahan Sriwedari adalah milik ahli waris dan keputusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

“Ini mau merevitalisasi di atas tanah yang milik orang lain. Walaupun secara fisik ahli waris belum menguasai, enggak ada masalah. Justru penguasaan Pemkot terhadap lahan yang sudah diputus oleh Mahkamah Agung bahwa ini milik ahli waris, itu melanggar hukum, hati-hati,” ujar Gunadi Joko Pikukuh kepada media.

Risiko Hukum dan Penyalahgunaan Wewenang

Gunadi berharap Pemkot Solo dapat mempertimbangkan kembali niatnya, karena hal ini berpotensi menimbulkan masalah hukum baru. Ia juga menyoroti proyek fisik yang telah dibangun secara sepihak di atas Taman Sriwedari setelah putusan hukum, termasuk proyek Masjid Raya Sriwedari dan gedung Museum Keris. “Setelah ada putusan inkracht, itu masih mendirikan bangunan masjid, bangunan Museum Keris, revitalisasi sekarang. Itu pakai APBD, APBN mungkin, itu berbahaya,” ujarnya.

Gunadi menilai argumen Pemkot yang menyatakan bahwa sita eksekusi atas lahan Sriwedari telah dibatalkan secara hukum merupakan miskonsepsi hukum acara. Ia menjelaskan bahwa sita eksekusi adalah instrumen administrasi untuk melindungi objek sengketa agar tidak dialihkan sebelum eksekusi dilaksanakan. “Mau tidak mau, suka tidak suka, Pemkot tidak bisa dengan dalih untuk kepentingan publik, kemudian menabrak semua aturan-aturan hukum yang ada,” tambahnya.

Pihak ahli waris menegaskan bahwa langkah penyuratan ini merupakan sinyal peringatan keras bagi Pemkot Solo dan DPRD Surakarta terkait pengawasan anggaran. “Ini ya sekaligus warning, kami sudah mengingatkan kepada Pemkot, Forkopimda dalam hal ini Kejaksaan sebagai pengacara negara. Itu harus tetap meningkatkan fungsi dan pencegahan Rp 200 miliar itu,” jelasnya.

Gunadi juga menyatakan bahwa memaksakan anggaran negara di atas lahan milik pribadi dapat memenuhi unsur perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut, perwakilan ahli waris mengklaim telah berusaha membuka ruang mediasi dan rekonsiliasi melalui pemanggilan resmi di pengadilan, namun tidak mendapatkan respons dari Pemkot.

“Tujuan daripada aanmaning itu memberikan kesempatan kepada para pihak, ahli waris maupun Pemkot, untuk bisa menyelesaikan ini secara win-win. Tapi ini tidak direspons oleh Pemkot. Saya tidak tahu apa sebabnya,” ungkapnya. Oleh karena itu, ia meminta DPRD Solo untuk segera menginisiasi forum dengar pendapat guna mempertemukan kedua belah pihak.

Sampai berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Solo belum memberikan keterangan resmi terkait surat permohonan pengawasan yang diajukan oleh ahli waris tanah Sriwedari.