Serikat Pekerja PT PLN Indonesia Power Services (PIPS) mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang menempatkan sektor ketenagalistrikan dalam kategori jasa penunjang. Mereka berargumen bahwa pekerjaan operator dan pemeliharaan di pembangkit listrik merupakan pekerjaan esensial yang memerlukan kompetensi dan sertifikasi khusus.
Keberatan Terhadap Klasifikasi
Ketua Umum Serikat Pekerja PIPS, Suryawan, menegaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 3 poin 2F berpotensi menimbulkan masalah bagi pekerja di sektor pembangkitan listrik. Ia menyatakan bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh operator dan teknisi tidak dapat disamakan dengan pekerjaan penunjang, mengingat keahlian yang diperlukan diperoleh melalui pelatihan dan sertifikasi yang mendalam. "Kenapa kami sebut tidak layak? Karena ketika pekerja kami berhenti tidak bisa digantikan langsung oleh orang baru. Karena pegawai kami memiliki kompetensi khusus yang tidak didapat secara instan," ungkap Suryawan dalam keterangan tertulisnya.
Suryawan juga menyebutkan bahwa mereka telah melakukan dialog dengan Kementerian Ketenagakerjaan mengenai keberatan ini. Dalam pertemuan tersebut, Kementerian menyatakan komitmennya untuk merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, dengan target penyelesaian paling lambat pada Juli 2026.
Komitmen untuk Memperjuangkan Kesejahteraan Pekerja
Serikat PIPS menegaskan akan terus mengawasi proses revisi hingga aturan yang dihasilkan lebih sesuai dengan karakteristik pekerjaan di sektor ketenagalistrikan. "Kami berkomitmen mengawal revisi tersebut, tetapi apabila hasilnya masih tidak sesuai, kami akan melakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih besar," kata Suryawan. Ia menekankan bahwa keberatan ini bukan hanya terkait status ketenagakerjaan, tetapi juga menyangkut kesejahteraan pekerja.
Suryawan mengkhawatirkan bahwa pengelompokan sektor ketenagalistrikan sebagai jasa penunjang dapat membuka peluang bagi praktik pengupahan yang tidak adil. "Karena ini menjadi celah bagi pengusaha-pengusaha nakal atau oknum-oknum untuk menjadikan dasar peraturan tersebut untuk menjegal kami dan hanya memberikan upah kami sebatas UMP saja," tambahnya. Ia mencatat bahwa sekitar 4.900 pekerja berpotensi terpengaruh jika ketentuan tersebut tetap diberlakukan, termasuk pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Sekretaris Jenderal Serikat PIPS, Sigit Pambudi, juga menyampaikan pandangan serupa. Ia menekankan bahwa operator pembangkit listrik adalah tenaga kerja terampil yang berperan penting dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional. "Kalau operator objek vital nasional dinyatakan sebagai penunjang lalu berhenti, apa yang terjadi? Padam seluruh negeri," ucap Sigit.
Ia menambahkan bahwa kelangsungan operasional pembangkit listrik sangat berkaitan dengan aktivitas ekonomi dan pelayanan publik. Oleh karena itu, keberadaan operator dan tenaga pemeliharaan dianggap krusial untuk menjaga ketahanan energi nasional. "Jika operator objek vital nasional hanya dianggap sebagai tenaga penunjang, lalu apa yang terjadi ketika mereka berhenti bekerja, pembangkit terganggu, listrik padam, roda ekonomi melambat, pelayanan publik terhenti, dan ketahanan energi nasional berada dalam risiko," jelas Sigit.
Serikat PIPS berharap agar revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 dapat mengakomodasi karakteristik pekerjaan di sektor ketenagalistrikan, sehingga pengaturan ketenagakerjaan tetap memberikan perlindungan bagi pekerja dan menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional.