BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 07:08 WIB
Berita Terkini Jumat, 24 Jul 2026 16:19 WIB

Sindikat Perdagangan Manusia Terungkap, 105 PMI Ilegal Dikirim ke Libya

24 Jul 2026, 16:19 WIB 71x dibaca 2 menit baca news.detik.com news.detik.com
D
Doni Setiawan 71x dibaca · 2 menit baca
Foto: Polda Metro Jaya membongkar sindikat perdagangan orang ke Libia. (Rizky/detikcom)
Foto: Polda Metro Jaya membongkar sindikat perdagangan orang ke Libia. (Rizky/detikcom)

Jakarta - Ratusan orang menjadi korban dari praktik perdagangan manusia secara ilegal yang dilakukan oleh tersangka R atau Ica dan DY, yang mengirimkan mereka ke Libya. Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa total ada 105 orang yang telah diberangkatkan dalam skema ini.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, terungkap bahwa para tersangka telah memberangkatkan sebanyak 105 orang," jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin pada Jumat (24/7/2026).

Rincian Pengiriman Korban

Iman memberikan rincian mengenai 105 korban tersebut. Pertama, 35 orang diberangkatkan antara bulan Agustus 2023 hingga Juni 2024. Kemudian, 50 orang lagi diberangkatkan pada periode Juli 2024 hingga Maret 2025, di mana sembilan di antaranya sudah dipulangkan sebelum masa kontrak berakhir.

Selanjutnya, pelaku juga memberangkatkan 20 orang pada periode April 2025 hingga Mei 2026, dan dari jumlah tersebut, lima orang telah dipulangkan sebelum kontrak mereka selesai.

Janji Pekerjaan yang Menyesatkan

Polda Metro Jaya sebelumnya telah membongkar praktik perdagangan orang ini, di mana para pelaku menjanjikan korban untuk bekerja di Turki. "Para korban dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di wilayah Turki dengan penghasilan sekitar Rp 7 juta setiap bulan. Namun, mereka justru ditempatkan di Libya secara non-prosedural," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

Di Libya, para korban mengalami berbagai bentuk eksploitasi, termasuk tidak diberikan upah, mengalami kekerasan, ancaman, jam kerja yang panjang, serta penahanan paspor. "Korban mengalami eksploitasi seperti tidak menerima upah, kekerasan, ancaman, penahanan paspor, pembatasan kebebasan, serta jam kerja yang tinggi tanpa istirahat," tambahnya.

Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus perdagangan manusia ini, dan keduanya kini telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. "Kami sudah menetapkan dua orang tersangka yang saat ini sudah kami tahan dan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," tutupnya.