Jakarta - Pengadilan Negeri Depok mengadakan sidang pertama untuk tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus penggelapan di PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa aliran dana dari PT DSI mengarah kepada pasangan selebriti Dude Harlino dan Alyssa Soebandono.
Kasus ini bermula ketika Bareskrim Polri menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan gagal bayar yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia. Dalam penyelidikan, polisi menemukan adanya modus operandi proyek fiktif yang memanfaatkan data peminjam yang sudah ada. Data tersebut digunakan oleh PT DSI untuk mengklaim adanya proyek baru yang ditawarkan kepada masyarakat, dengan tujuan menarik minat investasi dari publik.
Sidang Perdana dan Dakwaan Terkait Penggelapan
Sidang yang berlangsung di PN Depok pada Rabu, 22 Juli 2026, membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa, yaitu Direktur Utama Taufiq Aljufri, mantan Direktur Mery Yuniarni, dan Komisaris Arie Rizal Lesmana. Mereka didakwa melakukan penggelapan dana senilai Rp 1,3 triliun. "Nilai total kerugian mencapai Rp 1.386.834.954.040," jelas Kasi Intel Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko.
Ketiga terdakwa dikenakan pasal-pasal yang berkaitan dengan penggelapan dan penipuan, termasuk Pasal 488 dan Pasal 486 KUHP. Selain itu, mereka juga didakwa berdasarkan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Hubungan dengan Dude Harlino dan Alyssa Soebandono
Dalam dakwaan tersebut, jaksa penuntut umum mengungkap bahwa Dude Harlino dan Alyssa Soebandono menerima pembayaran sebesar Rp 750 juta untuk peran mereka sebagai brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia. "Yang bersangkutan statusnya sebagai saksi dalam perkara tersebut kaitannya sebagai brand ambassador PT DSI," ungkap Barkah Dwi Hatmoko saat dimintai keterangan.
Dalam dokumen dakwaan, tertera bahwa terdapat pengeluaran untuk pemasaran digital dan promosi melalui perusahaan afiliasi yang terkait dengan PT Dana Syariah Indonesia. Pembayaran kepada brand ambassador tersebut dibuat seolah-olah sebagai pinjaman kepada PT Multiguna Cipta Mandiri atas nama Dude Harlino dan Alyssa Soebandono, dengan total akumulasi mencapai Rp 750.030.000.
Dude Harlino Kembalikan Uang
Dude Harlino telah menyerahkan uang sebesar Rp 5,25 miliar kepada penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. Uang tersebut merupakan honor yang diterima Dude dan Alyssa selama menjabat sebagai brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia. "Penyerahan uang dari Dude Harlino, uang yang jumlahnya adalah senilai dengan jasa, jasa brand ambassador Dude dengan istrinya dari DSI. Nah, itu sebesar 5,2 setengah M (miliar)," kata pengacara Dude, Haris Azhar.
Dude menyatakan bahwa pengembalian uang ini merupakan bentuk empati kepada para korban dari dugaan penggelapan yang dilakukan oleh pihak PT Dana Syariah Indonesia. Dia berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Tim Penyidikan kasus PT DSI, Brigjen Susatyo Purnomo Condro, mengonfirmasi pengembalian uang tersebut dan menyatakan bahwa uang itu kini disita sebagai bagian dari pelacakan aset. "Betul. Itu menjadi bagian dari tracing aset perkara," jelas Susatyo, menambahkan bahwa Dude telah menerima sejumlah uang sebagai brand ambassador selama beberapa tahun.