SEMARANG, KOMPAS.com — Ema Rachmawati, Kepala Dinas Perempuan dan Anak (DP3AP2KB) Jawa Tengah, menyatakan bahwa pengawasan pondok pesantren di daerahnya masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satu penyebabnya adalah banyak pesantren yang belum memiliki izin resmi dari pemerintah. Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Tengah tahun 2025, hanya sekitar 5.451 pondok pesantren yang terdaftar dari total lebih dari 10.000 lembaga yang ada di wilayah tersebut.
“Pesantren di Jawa Tengah mungkin ada lebih dari 10.000, tapi yang terdaftar baru sekitar 5.500-an,” ungkap Ema saat dihubungi pada Sabtu (9/5/2026).
Kendala Penindakan dan Pengawasan
Ema menjelaskan bahwa ketidakjelasan status perizinan menyulitkan pihak berwenang dalam melakukan pengawasan dan penindakan, terutama ketika terjadi kasus kekerasan. Ia mengacu pada tindakan tegas pemerintah yang mencabut izin Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo di Pati setelah terungkapnya kasus kekerasan. “Kalau yang terdaftar lebih mudah. Tapi kalau yang tidak terdaftar, siapa yang bertanggung jawab menutup itu?” keluhnya.
Selain masalah administratif, Ema juga menyoroti adanya kultur tertutup dan fanatisme terhadap tokoh tertentu di lingkungan pesantren. Hal ini sering kali membuat masyarakat sulit menerima kenyataan jika ada dugaan kekerasan yang melibatkan sosok yang mereka idolakan.
Perhatian Terhadap Praktik Kekerasan
DP3AP2KB juga memperhatikan praktik hukuman fisik yang dianggap biasa di beberapa pesantren. “Beberapa kasus yang kami tangani memang ada budaya hukuman fisik yang dianggap biasa,” kata Ema. Saat ini, pihaknya bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan forum pesantren sedang menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk pengawasan pesantren yang ramah anak serta memperkuat Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Pesantren (Satgas P2KP).
Menanggapi situasi ini, Moch Fatkhuronji, Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Jateng, telah menginstruksikan jajarannya di 35 kabupaten/kota untuk melakukan pemetaan terhadap pesantren yang belum berizin. Fatkhur mendorong pengelola pesantren untuk segera mengurus perizinan agar proses verifikasi kelayakan dapat dilakukan.
Beberapa aspek penting yang akan diperiksa dalam verifikasi meliputi legalitas lahan dan bangunan, keberadaan kurikulum pembelajaran, serta kualifikasi kiai atau pengasuh pondok. Upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pesantren di Jawa Tengah dapat bertransformasi menjadi tempat pendidikan yang aman, transparan, dan ramah bagi anak.