BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 07:08 WIB
Berita Terkini Minggu, 02 Agt 2026 17:20 WIB

Teguran Kementerian Komunikasi kepada YouTube Terkait Promosi Vape oleh Bigmo

02 Agt 2026, 17:20 WIB 55x dibaca 3 menit baca news.detik.com news.detik.com
G
Galih Lingga Pradipta 55x dibaca · 3 menit baca
Menkomdigi Meutya Hafid. (Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET).
Menkomdigi Meutya Hafid. (Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET).

Jakarta - Muhammad Jannah, yang lebih dikenal dengan nama Bigmo, telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena mengajak anak-anak di bawah umur untuk mempromosikan liquid vape atau rokok elektrik dalam siaran langsung di saluran YouTube-nya. Menanggapi hal ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan surat teguran pertama kepada YouTube.

Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menegaskan bahwa praktik yang mengeksploitasi anak untuk mempromosikan produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka adalah pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi. Ia menekankan bahwa produk vape tidak seharusnya mendapatkan tempat di platform digital. "Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital," ujar Meutya Hafid di Jakarta.

Teguran Resmi kepada YouTube

Surat teguran tersebut dikeluarkan setelah ditemukan konten promosi produk vape oleh Bigmo yang diduga melibatkan anak-anak saat siaran langsung. Surat tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam lingkup privat, sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.

Meutya menjelaskan bahwa melalui surat tersebut, Kemkomdigi meminta YouTube untuk segera meninjau dan mengambil tindakan terhadap konten yang dimaksud, serta memberikan klarifikasi mengenai langkah-langkah yang telah dan akan diambil. "YouTube juga diminta memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif terhadap konten-konten yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak di ruang digital, termasuk promosi produk rokok elektronik (vape)," jelasnya.

Langkah Selanjutnya dan Sanksi

Permintaan ini merupakan bagian dari tanggung jawab platform dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi masyarakat, terutama anak-anak. Kemkomdigi memberikan waktu hingga 3 hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti temuan tersebut. "Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka," tegas Meutya.

Meutya juga mengingatkan bahwa jika surat teguran tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan, Kemkomdigi akan memberikan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku, mulai dari teguran tertulis hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik. "Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku," ungkapnya.

Komdigi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap konten digital yang dapat membahayakan anak-anak dan memastikan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik menjalankan kewajiban moderasi konten dengan bertanggung jawab. "Perlindungan anak di ruang digital merupakan prioritas pemerintah yang membutuhkan komitmen bersama dari platform digital, kreator konten, orang tua, dan seluruh masyarakat," tutup Meutya.

Sebelumnya, Bigmo juga terlibat masalah dengan pihak kepolisian terkait dugaan eksploitasi anak dalam tayangan siaran langsungnya. Dalam potongan siaran yang viral, terlihat Bigmo mengajak anak-anak untuk mempromosikan produk vape. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa laporan terhadap Bigmo telah diterima dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan.

Budi menjelaskan bahwa Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya sedang menindaklanjuti pengaduan tersebut, termasuk mengidentifikasi anak-anak yang diduga menjadi korban dan mendalami peristiwa yang dilaporkan.