BREAKING Rabu, 01 Jul 2026 21:47 WIB
Home / Regional / Detail
Regional Senin, 11 Mei 2026 17:49 WIB

Temuan Mengejutkan DPRD Yogyakarta: Daycare Beroperasi 10 Tahun Tanpa Izin Resmi

11 Mei 2026, 17:49 WIB 19x dibaca 2 menit baca yogyakarta.kompas.com yogyakarta.kompas.com
R
Rizky Ananta 19x dibaca · 2 menit baca
Temuan Mengejutkan DPRD Yogyakarta: Daycare Beroperasi 10 Tahun Tanpa Izin Resmi
yogyakarta.kompas.com

YOGYAKARTA - Komisi D DPRD Kota Yogyakarta melakukan inspeksi mendadak ke berbagai tempat penitipan anak dan menemukan fakta mengejutkan. Dalam sidak tersebut, terungkap bahwa sebuah daycare telah beroperasi selama sepuluh tahun tanpa izin resmi dari pemerintah setempat.

Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Darini, menekankan pentingnya aspek legalitas dalam pelayanan publik, terutama yang berkaitan dengan kelompok rentan seperti anak-anak. Ia menyatakan bahwa izin usaha bukan hanya sekadar masalah administrasi, tetapi juga merupakan jaminan keamanan bagi orangtua. "Sayangnya, ada kendala izin usaha meski sudah sepuluh tahun beroperasi. Kami dorong pengelola segera menindaklanjuti," ungkap Darini pada Senin (11/5/2026).

Penyelidikan Kasus Little Aresha Berlanjut

Sementara itu, penyelidikan terkait kasus kekerasan anak di daycare Little Aresha memasuki fase baru. Polresta Yogyakarta berencana untuk memanggil sejumlah individu penting, termasuk seorang hakim aktif di Pengadilan Negeri di Bengkulu dan seorang dosen dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Pemanggilan ini dilakukan setelah Polresta Yogyakarta melakukan ekspos kasus bersama Kejaksaan. Diduga, hakim tersebut menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan yang mengelola Little Aresha, dan dosen UGM berperan sebagai penasihat yayasan. “Minggu lalu kita baru ekspos di Kejaksaan. Akan dilakukan pemeriksaan tambahan terkait para pengasuh yang belum jadi tersangka, lalu hakim aktif, dan juga dosen UGM,” kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizky Adrian, pada hari yang sama.

Langkah Selanjutnya dalam Penyelidikan

Kompol Rizky Adrian menambahkan bahwa pihaknya akan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SP Sidik) tambahan dalam waktu dekat. Pengembangan penyidikan ini akan berfokus pada dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). “Ini sudah mulai proses, administrasi minggu ini akan kita keluarkan SP Sidik tambahan terkait UU tentang Pendidikan Nasional,” tegasnya.

Menanggapi temuan daycare ilegal tersebut, Sekretaris Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Solihul Hadi, menyatakan bahwa hasil temuan ini akan dibawa ke rapat kerja untuk memberikan rekomendasi kepada pihak eksekutif. DPRD juga berencana untuk meninjau kembali regulasi dalam bentuk Perda maupun Perwal guna memperkuat pengawasan dan mempermudah akses perizinan bagi pelaku usaha yang akuntabel.