BREAKING Senin, 17 Agt 2026 09:42 WIB
Home / Regional / Detail
Regional Selasa, 19 Mei 2026 10:13 WIB

Tersangka Penembakan Bripka Arya Ternyata Residivis, Terlibat Kasus Pencurian

19 Mei 2026, 10:13 WIB 34x dibaca 2 menit baca regional.kompas.com regional.kompas.com
D
Doni Setiawan 34x dibaca · 2 menit baca
Tersangka Penembakan Bripka Arya Ternyata Residivis, Terlibat Kasus Pencurian
regional.kompas.com

BANDAR LAMPUNG - Bahroni (23), yang menjadi tersangka dalam penembakan Bripka (Anumerta) Arya Supena, ternyata memiliki riwayat kriminal yang cukup panjang sebelum ia meninggal dunia saat akan ditangkap oleh aparat Polda Lampung. Bahroni diketahui sebagai residivis yang pernah dijatuhi hukuman di dua pengadilan yang berbeda, yaitu Pengadilan Negeri Serang dan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Riwayat Kriminal Bahroni

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di PN Serang dan PN Tanjungkarang, Bahroni pernah divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh PN Serang. Vonis tersebut tercatat dalam perkara Nomor 469/Pid.B/2024/PN SRG yang dikeluarkan pada 28 Agustus 2024. Dalam kasus ini, Bahroni terbukti melakukan pencurian dengan modus kempes ban terhadap seorang nasabah bank di wilayah Serang, Banten, pada bulan April 2024.

Selain itu, pada 20 Maret 2023, Bahroni juga dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh PN Tanjungkarang dalam perkara Nomor 72/Pid.B/2023/PN Tjk, di mana ia terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan. Ia dikenal sebagai eksekutor dalam penembakan Bripka Arya Supena, anggota Kamneg Ditintelkam Polda Lampung.

Proses Penangkapan dan Kematian Bahroni

Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf menyatakan bahwa Bahroni adalah pelaku utama dalam penembakan tersebut. “Pelaku Bahroni merupakan eksekutor yang mengambil sepeda motor korban sekaligus penembak Bripka Arya Supena. Tersangka ditembak karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap,” ungkap Helfi.

Bahroni ditangkap oleh tim gabungan di kawasan Teluk Hantu, Desa Pagar Jaya, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 05.15 WIB. Saat penangkapan, Bahroni melawan dengan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver, sehingga polisi mengambil tindakan tegas yang berujung pada kematiannya di lokasi kejadian. Dari Bahroni, polisi berhasil menyita satu pucuk senjata api rakitan dan sebilah pisau yang disimpan di pinggangnya.

Penangkapan Tersangka Lain

Selain Bahroni, polisi juga menangkap seorang tersangka lain bernama Hamli, yang diduga berperan sebagai joki sepeda motor dalam aksi tersebut. Hamli ditangkap lebih awal pada 11 Mei 2026 di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk helm biru, sepeda motor Honda Beat, telepon genggam, serta senjata api HS-9 milik korban.

Saat ini, senjata api milik Bripka Arya ditemukan di sekitar Sungai Desa Teluk Pandan, Kecamatan Hanura, Kabupaten Pesawaran.