BREAKING Rabu, 01 Jul 2026 03:40 WIB
Berita Terkini Senin, 29 Jun 2026 20:15 WIB

Tiga Karyawan Percetakan di Jakarta Pusat Disekap Selama 21 Hari

29 Jun 2026, 20:15 WIB 35x dibaca 2 menit baca news.detik.com news.detik.com
S
Shinta Islamadina 35x dibaca · 2 menit baca
Polisi membongkar dugaan penyekapan tiga karyawan percetakan di Senen, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026). Tujuh orang ditangkap, termasuk pemilik usaha yang diduga terlibat. (Gilang F/detikFoto)
Polisi membongkar dugaan penyekapan tiga karyawan percetakan di Senen, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026). Tujuh orang ditangkap, termasuk pemilik usaha yang diduga terlibat. (Gilang F/detikFoto)

Jakarta - Tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, bernama Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra, mengalami penyekapan selama 21 hari. Penyelamatan mereka dilakukan oleh tim dari Polres Jakarta Pusat.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, menyatakan, "Korban mengalami penyekapan selama kurang lebih 21 hari." Saat ini, pihak kepolisian memberikan pendampingan kepada para korban untuk pemulihan kesehatan fisik dan psikologis mereka.

Proses Penyelamatan dan Pendampingan Korban

Polres Metro Jakarta Pusat berkomitmen untuk mendampingi para korban dalam proses pemulihan setelah mengalami pengalaman traumatis tersebut. "Korban perlu pendampingan pemulihan kesehatan baik itu fisik maupun psikis," tambah Iman.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menjelaskan bahwa selama disekap, korban dilarang untuk diberi makan. Larangan ini dikeluarkan oleh CML, seorang wanita yang merupakan adik dari pemilik percetakan. "Saudari CML perannya sebagai pengurus atau maintenance juga yang melarang office boy untuk menghampiri dan memberikan makanan kepada korban," ujarnya.

Motif di Balik Penyekapan

Saat ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk MML, pemilik percetakan yang diduga menjadi otak penyekapan. Mereka dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, serta Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.

Menurut informasi dari polisi, pelaku utama MML menuduh ketiga karyawan tersebut mencuri pelat percetakan yang bernilai sekitar Rp 230 juta. "Pelat besi ini menurut alibi dari para pelaku ini senilai kurang lebih Rp 230 juta, yang menurut para pelaku ini dugaannya khususnya pemilik, tiga orang karyawan inilah yang berperan mengambil atau yang menyebabkan hilangnya pelat besi tersebut," ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung.

Setelah dituduh, ketiga karyawan tersebut diminta untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 50 juta per orang. Meskipun Adit telah membayar Rp 50 juta dan Rafly telah membayar Rp 5 juta, penyekapan tetap dilakukan karena alasan belum semua korban melunasi ganti rugi. "Namun sampai dengan adanya aduan masuk melalui call center 110 kepada kepolisian Polres Jakarta Pusat, dia pun tidak pulang, mengingat yang lainnya belum mengganti," jelas Reynold.