BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 07:08 WIB
Berita Terkini Selasa, 14 Jul 2026 03:26 WIB

Tiga Tersangka Kasus Narkoba di Bali Segera Menghadapi Sidang

14 Jul 2026, 03:26 WIB 87x dibaca 2 menit baca news.detik.com news.detik.com
H
Hana Salsabila Zaid 87x dibaca · 2 menit baca
Foto: 3 tersangka peredaran ekstasi di kelab malam Bali segera disidang (dok.istimewa)
Foto: 3 tersangka peredaran ekstasi di kelab malam Bali segera disidang (dok.istimewa)

Jakarta - Tiga orang tersangka yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba di New Star Club, Bali, telah diserahkan kepada pihak kejaksaan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap. Penyerahan ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada hari Senin, 13 Juli, di Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali.

Kombes Handik Zusen, Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti dilakukan secara langsung oleh Tim Sidik Unit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Denpasar. Ketiga tersangka tersebut adalah Moh. Rokip, I Gusti Bagus Adi Pramana, dan I Wayan Subawa.

Barang Bukti yang Disita

Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga menyerahkan barang bukti kepada jaksa. Dari tersangka Rokip, barang bukti yang disita meliputi satu unit sepeda motor, dua ponsel, uang tunai sebesar Rp 19.300.000, serta 639 butir ekstasi yang telah dimusnahkan. Sementara itu, dua tersangka lainnya juga menyertakan empat unit ponsel sebagai barang bukti.

Awal Penyelidikan

Kasus ini terungkap pada bulan Maret 2026 ketika pihak kepolisian melakukan penggerebekan terhadap peredaran ekstasi di sebuah kelab malam di Denpasar. Penangkapan tiga tersangka dan penyitaan ratusan butir ekstasi merupakan hasil dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba yang telah berlangsung cukup lama di lokasi tersebut.

Penyelidikan dimulai setelah tim gabungan, yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury, melacak praktik ilegal ini. Pada dini hari Minggu, 15 Maret, tim melakukan undercover buy dengan memesan 12 butir ekstasi dari seorang pramusaji. Barang tersebut kemudian diteruskan kepada Muhammad Rokip, yang langsung ditangkap di dalam ruangan.

Dari Rokip, polisi menemukan 38 butir ekstasi merek 'LV' berwarna pink, serta 600 butir ekstasi lainnya yang disimpan di jok motornya. Penyelidikan berlanjut kepada pramusaji I Gusti Bagus Adi Pramana, yang mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari manajer New Star Club, I Wayan Subawa.

Ketiga tersangka yang kini menghadapi proses hukum adalah Muhammad Rokip, I Wayan Subawa, dan I Gusti Bagus Adi Pramana. Selain itu, enam orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai buron dalam kasus ini.

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita 638 butir ekstasi dengan berbagai merek dan warna, uang tunai Rp 19,3 juta yang ditemukan di ruang karaoke, serta barang-barang lainnya seperti ponsel, dompet, kunci motor, STNK, dan kartu ATM.